![]() |
Pengacara Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra Anita Kolopaking |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengusutan dugaan adanya jaksa yang terlibat membantu buronan Joko Soegiarto Tjandra dalam pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikonfirmasi kebenarannya.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, mengatakan bahwa pada hari Senin 27 Juli 2020, Dr. Masyhudi, SH. MH. Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI selaku Ketua Tim Klarifikasi telah melakukan
klarifikasi terhadap Anita Kolopaking pengacara atau penasihat hukum terpidana perkara tindak pidana korupsi Cessi Bank Bali atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
Klarifikasi tersebut menurut Hari, bertempat di gedung Bidang Pengawasan lantai 4 Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Klarifikasi itu sendiri terkait dengan rekaman video yang beredar di media sosial dengan judul “Pertemuan Anita Kolopaking Sedang Melobi Nanang Supriyanta, SH. Kepala Kejaksaan Selatan” dan terkait foto seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Agung yang berfoto bersama terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dan pengacaranya yang bernama Anita Kolopaking yang diduga dilakukan di Malaysia beberapa waktu lalu.
Kata Hari, pada awalnya klarifikasi kasus tersebut dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan kasus pelanggaran disipin pegawai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terkait dengan upaya hukum Peninjauan Kembali oleh Terpidana Djoko S. Tjandra, namun karena persoalan sudah menyebar sedemikian rupa dan diduga melibatkan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, oleh karena itu kemudian klarifikasi kasus tersebut diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
"Sampai dengan hari ini pihak pihak yang sudah dimintai keterangan atau diklarifikaksi sebanyak 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 8 (delapan) orang pihak internal (pegawai kejaksaan) dan 1 (satu) orang pihak eksternal yaitu Pengacara Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (Anita Kolopaking)," ujar Hari.
Klarifikasi ini sendiri adalah serangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai Kejaksaan. Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan bukti awal maka tahapan berikutnya akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus namun jika tidak terdapat cukup bukti maka akan dihentikan.
Hasil klarifikasi akan segera disampaikan ke publik jika sudah selesai dilaksanakan, pungkasnya. (dm)
Tags
Hukum