Duapuluh Saksi Korupsi Jiwasraya Jilid-2, Diberkas Memberatkan Tersangka Korporasi Dan Oknum OJK


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidikan kasus 'mega" korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid-2 kian menarik.

Sebab, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, yang bermarkas di gedung Bundar Kejagung, terus mendalami penyidikan para tersangka Korporasi dan tersangka oknum pejabat OJK pada kasus tipikor yang merugikan negara  16,81 Triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/7/2020) mengatakan penyidik kembali melakukan pemeriksaan 20 (duapuluh) orang saksi.

Keseluruhan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero), tambah Hari dalam keterangannya.

Sedang pemeriksaan saksi disebut dasarnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK.

Adapun saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari Senin tersebut yakni :

A. Saksi untuk tersangka Pejabat (FH)  OJK, yaitu  :
1. Andri Arfan (Staf Dept. Pengawasan Transaksi Efek pada OJK),
2. Afriyadi  Haryono  (Staf Dept, Pengawasan Transaksi Efek pada OJK).

B. Saksi untuk tersangka  Korporasi  PT GAP Capital, Yaitu :
1. Fitra Sie (Head of Sales PT OCBC Sekuritas Indonesia).

C. Saksi untuk tersangka  Korporasi PT PAN Arcadia,  yaitu :
1. Riri Aristini (Tim Pengelola Investasi PT PAN Arcadia Capital),
2. Daniel Dwi Saputro (Head Of Equiy Tranding Sekuritas Indonesia)

D. Saksi untuk tersangka  Korporasi PT Treasure Fund InvestamaYaitu :
1. Supandi Widi Siswanto  (Komisaris di PT SMR Utama),
2. Jokky Wahyoe Hidayat (Mantan Direktur Utama PT SMR Utama),
3. Arisandhi  Indrodwisatio  (Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia),
4. Rosita (Agen PT Mirae Aset Sekuritas),
5. John Herry Teja.

E. Saksi untuk tersangka  Korporasi PT Propera Asset Management, yaitu :
1. Faizak Satria  Gumay (Kadiv Investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero)

F. Saksi untuk tersangka  Korporasi PT Millenium Capital Management, yaitu :
1. Lisiana  (Karyawan PT Asuransi Jiwasraya (persero),
2. Mohammad  Rommy (Karyawan PT AJS).

G. Saksi untuk tersangka  Korporasi PT Jasa Capital yaitu :
1. Rully J. Anwar (Direktur PT Jasa Capital Asset Management,
2. Drs. Bahrodji, MM (Komut PT Jasa Capital Asset Management).

H. Saksi untuk tersangka  Korporasi PT Pinnacle Persada Investama, yaitu :
1. Guntur Surya  Putra (Direktur Utama PT Pinnacle Persada Investama),
2. Andri Yauhari Njauw (Direktur PT Pinnacle Persada Investama).

I. Saksi untuk tersangka  Korporasi PT Sinarmas Asset Management, yaitu :
1. Stephanus T. (Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia)
2. Glenn Riyanto  (Business Management Institution PT Trimegah Securities, Tbk).

J. Saksi untuk Penyidikan Umum PT Asuransi Jiwasraya, yaitu :
1. Rianty  Komarudin  (Direktur Utama PT Ciptadana Asset).

"Duapuluh orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," jelas Hari.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama