Eksekusi Atas Putusan Peninjauan Kembali Perkara Djoko Tjandra Sesuai Hukum Acara


Oleh: Gracia Panggabean SH                                   


Dalam perkara pidana terdapat beberapa jenis putusan hakim, yakni (i) Putusan pengadilan yang berupa pemidanaan, dimana Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan; 

(ii) Putusan pengadilan yang berupa pembebasan dari segala dakwaan (vrijspraak), Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan; 

(iii) Putusan pengadilan yang berupa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging), Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwaan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Sedangkan eksekusi adalah merupakan pelaksanaan terhadap semua putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), misalnya putusan berupa pemidanaan terhadap Terdakwa yang didalam amar putusannya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara misalnya selama 5 (lima) tahun terhadap Terdakwa, maka terhadap Terdakwa harus dilaksanakan eksekusi sesuai putusan tersebut dengan, demikian juga halnya terhadap putusan berupa pembebasan dan putusan berupa lepas, apabila dalam proses pemeriksaan Terdakwa ditahan, putusan dieksekusi dengan membebaskan Terdakwa dari tahanan.

Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yang secara tegas menyatakan “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan” dan di dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP yang secara tegas menyatakan “tidak terpenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,I,j,k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.”.

Apabila ketentuan tersebut dikaitkan dengan putusan PK terhadap Djoko Tjandra, ternyata tidak ada dalam amar putusan yang menyatakan perintah penahanan, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah eksekusi yang dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum atas Putusan PK yang menghukum Djoko Tjandra selama 2 (dua) tahun penjara telah sesuai dengan hukum?

Perintah Penahanan dengan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan adalah 2 (dua) hal yang berbeda, perintah penahanan diatur dalam Pasal 20 s.d. 29 KUHAP yang dilakukan untuk pemeriksaan perkara, sedangkan pelaksanaan eksekusi atas putusan dapat dilakukan apabila Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa maupun membebaskan Terdakwa.

Polemik yang terjadi saat ini mengenai pelaksanaan putusan dengan alasan yang amarnya tidak mencantumkan perintah penahanan terhadap Terdakwa ternyata sudah pernah dibahas beberapa tahun yang lalu, bahkan terkait dengan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi dan telah tertuang dalam Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor : 69/PUU-X/2012 yang pada intinya menyatakan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang tidak mencantumkan dalam amar putusan perintah agar Terdakwa ditahan, tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. 

Hal ini berarti putusan tersebut tetap dapat dilaksanakan eksekusi.

Demikian juga, telah ada beberapa kasus besar termasuk perkara mantan Kabareskrim yang permasalahannya sama dan saat itu menjadi polemik yakni didalam putusannya tidak dicantumkan perintah agar Terdakwa ditahan. Namun, akhirnya tetap dieksekusi.              

Berdasarkan Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor : 69/PUU-X/2012 dan adanya beberapa contoh putusan yang tidak mencantumkan perintah agar Terdakwa ditahan juga, tetap dapat dilaksanakan eksekusi, maka seyogyanya tidak perlu lagi diperdebatkan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan eksekusi Djoko Tjandra sekalipun tanpa adanya perintah agar Terdakwa ditahan dalam amar putusan. 

Apalagi Kejaksaan Agung sudah 11 (sebelas) tahun sejak putusan dikeluarkan, tidak melaksanakan eksekusi karena Djoko Tjandra tidak berada di Indonesia (buron?).
Bahwa dikarenakan putusan PK Djoko Tjandra tahun 2009 belum pernah dilaksanakan sebelumnya, maka Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor : 69/PUU-X/2012 yang menyatakan : “Pasal 197 ayat (2) huruf “k” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum”, dapat diterapkan terhadap putusan PK Djoko Tjandra sesuai dengan azas Lex priority derogate lex posterior (hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama).

Secara yuridis harus diakui putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan Pasal jelas adalah 263 KUHAP, karena yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. 

Namun, dikarenakan Putusan PK Djoko Tjandra sudah menjadi putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka sesuai dengan prinsip hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur (putusan hakim harus dianggap benar) dan putusan harus dilaksanakan, sehingga setelah tertangkapnya Djoko Tjandra, maka dieksekusi  putusan PK tersebut telah sesuai dengan hukum termasuk hukum acara pidana.                                             

Penulis berpendapat untuk mencegah terjadinya polemik dalam penegakan hukum dimana ketentuan Hukum Acara adalah merupakan landasan hukum bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum dan keadilan, maka lembaga kejaksaan, KPK serta  pengadilan harus berkomitmen menerapkan pasal 263 dan putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan kembali (PK) hanyalah Terpidana dan Ahli warisnya. (*)

2 Komentar

Lebih baru Lebih lama