Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kejagung Mulai Periksa Saksi Kasus Jaksa PSM

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,mulai memeriksa saksi dalam kasus jaksa PSM.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setoyono, SH, MH, secara tertulis menyatakan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (24/8/2020), terkait kasus jaksa PSM, telah diperiksa seorang saksi.

Pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020," kata Hari.

Menurutnya pemeriksaan 1 (satu) orang saksi terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Hadiah atau Janji atas nama terperiksa Jaksa “PSM”.

Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Andi Irfan Jaya. Dimana sebelumnya saksi sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan pada 10 Agustus  namun karen alasan sedang sakit sehingga pemeriksaan yang bersangkutan baru dapat dilakukan hari ini (Senin, 24/8). 

Pemeriksaan Andi Irfan Jaya yang dikenal teman dekat Jaksa PSM, terkait dengan peristiwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Djoko S. Tjandra secara diam diam.

"Adapun pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," terang Hari.

Ditegaskan pula bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama