Kejagung Periksa Tiga Saksi Untuk Tersangka Korporasi PT Jiwasraya Jilid-2

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Untuk kasus Tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya jilid-2, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, masih tahap pemeriksaan saksi.

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, menyebutkan di Jakarta, Jumat (7/8/2020), penyidik kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tipikor PT Asuransi Jiwasraya (persero) jilid-2. 

Saksi yang diperiksa untuk Tersangka Korporasi kali ini adalah:

A. Saksi untuk tersangka Korporasi  PT Corfina Capital, yaitu :

Bambang  Subianto selaku Direktur PT Corfina Capital 2017 - sekarang.

Iwan Triadji selaku Fund Manager PT Corfina Capital 2013-2016.

B. Saksi untuk tersangka Korporasi  PT Maybank Asset Management, yaitu :

1. Fitra Sie selaku Head of Sales PT OCBC Sekuritas Indonesia.

Tiga orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai kariyawan perusahaan Manager Investasi, menurut Hari,  keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Bursa Efek Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan, pungkas Hari. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama