Parbuntian Sinaga Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat “Sangat Memuaskan,” Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Pasca Sarjana FH UNKRIS

Suasana Sidang Terbuka Promosi Doktor, Parbuntian Sinaga, SH., MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Parbuntian Sinaga, SH., MH berhasil meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum (FH), Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta, dengan predikat Lulus “Sangat Memuaskan” (Cum Laude).

Dosen Senior FH UNKRIS ini mempertahankan disertasinya setebal 469 halaman dengan judul “Eksistensi Menteri Negara Dalam Sistem Pemerintahan Pasca Amandemen UUD 1945”. Acara Sidang Terbuka tersebut digelar hari Sabtu, 15 Agustus 2020, di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Fakultas Hukum Lantai 2, kampus Universitas Krisnadwipayana. 

Adapun penguji berjumlah 9 (sembilan) orang, yang terdiri dari Dewan Penguji: Dr. H. Abdul Rivai, S.E., M.Si (Ketua); Promotor, Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., dan Co-Promotor, Dr. Philips A. Kana, S.H., M.H.  Sedangkan Tim Penguji terdiri dari: Prof. Dr. Bintan R. Saragih, SH.,  Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., MH; Dr. Surya Dharma, MPA;  Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum.;  Dr. Otong Rosadi, M.Hum.; dan  Dr. Firman Wijaya, SH., M.H.

Dalam disertasinya, Parbuntian Sinaga menjelaskan, bahwa eksistensi Menteri-menteri yang disebut kabinet atau Dewan Menteri dalam sistem pemerintahan Presidensial, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekuasaan Eksekutif yang dipegang oleh Presiden.

Demikian pula dalam sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 pasca amandemen, bahwa keberadaan Menteri Negara sebagai organ konstitusi adalah bagian dari kekuasaan Presiden, dalam menjalankan pemerintahan. Namun yang menjadi pertanyaan dan perlu dikaji melalui penelitian disertasi ini, perihal pengaturan yang terpisah antara Kementerian Negara ditempatkan secara tersendiri dalam Bab V Pasal 17, dengan Bab III UUD NRI Tahun 1945 tentang kekuasaan pemerintahan Negara atau kekuasaan Presiden, dan juga mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian diatur dalam Undang-undang.

Dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, pada akhirnya dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut:

Pengaturan yang terpisah hubungan antara Presiden dengan Menteri Negara pada dasarnya disebabkan karena kedudukan dan peranannya yang sangat strategis dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Menteri Negara adalah pembantu Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, serta bertanggungjawab kepada Presiden. 

Urusan pemerintahan yang dimaksud diatur dalam UU No. 9 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terdiri atas: urusan pemerintahan yang nomenklatur dan ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program Pemerintah.

Dilihat dari makna hakiki Menteri Negara dalam ketentuan Pasal 17 UUD NRI 1945 dan dari aspek pemerintahan Presidensial, bahwa mengangkat dan memberhentikan Menteri  merupakan hak prerogatif Presiden. Namun realitas politik multipartai, menyulitkan hal itu dan bentangan fakta berkoalisinya beberapa partai politik. Sehingga hak Prerogatif tersebut tidak dapat dilaksanakan secara utuh, karena cenderung diintervensi parpol pendukung Presiden.

Demikian pula jika terjadi pengubahan Kementerian, Presiden diharuskan meminta pertimbangan DPR. Sedangkan pembubaran Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan dan keamanan, Presiden harus meminta persetujuan DPR. Sementara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, tidak dapat diubah atau bahkan dibubarkan oleh Presiden.

Mengingat ketatanegaraan dalam pembentukan kabinet selama ini belum menemukan format yang ideal, dan masih tergantung kewibawaan Presiden, maka penataan Kementerian perlu dilakukan. Penataan tersebut diarahkan untuk memperkuat kabinet Presidensial yang bersifat Zaken Kabinet, yang susunannya tidak didasarkan pada imbangan kekuatan partai-partai politik yang ada, sekalipun hal itu tetap diperhatikan.

Zaken Kabinet adalah model ideal yang telah menjadi kebutuhan dan tuntutan menuju masyarakat adil dan makmur. Kabinet model itu perlu dibangun oleh Presiden, untuk merealisasikan Visi, Misi dan Program Kerja Pemerintah, sesuai dengan masa jabatan Presiden.

Dalam pantauan media, selama dua jam Parbuntian Sinaga mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tajam dan detail dari para penguji, dengan lugas dan tenang. Usai sidang, Ketua Dewan Penguji, Dr. H. Abdul Rivai, S.E., M.Si, yang juga Rektor UNKRIS memberikan Sertifikat Tanda Lulus kepada Parbuntian.

Sekitar 60 orang yang menghadiri sidang tersebut, terdiri dari para anggota keluarga dan para sahabatnya. Para sahabat Parbuntian yang hadir diantaranya: Dr. Eddy Sanusi Silitonga, SE., MM (Ketua LPPM UNKRIS), Dr. Bongsu Saragih, SE., MM (Dosen FE UNKRIS/ Ketua Yayasan PRABED); Maydhin Sitanggang, SE., MM (Ketua Umum Krisna Group Jatiwaringin (KGJ)/ Perkumpulan Alumni UNKRIS), Danny PH Siagian, SE., MM (Jurnalis/ Dosen); Drs. Isac Tun, M.Si (Dosen/ Sektif IKEBA UNKRIS), dan lain-lain.

Di sela sidang, saat jeda sebelum pengumuman kelulusan promovendus Parbuntian Sinaga, media berhasil menemui sahabat sejak kuliah dulu, antara lain Dr. Bongsu Saragih, SE., MM dan Maydhin Sitanggang, SE., MM.

Dr. Bongsu Saragih, SE., MM mengatakan, dirinya sangat senang atas keberhasilan Parbuntian Sinaga, yang dikenalnya sangat gigih dalam usahanya.

“Ya, tentu kita sangat senang atas keberhasilan rekan Dr. Parbuntian. Beliau sangat gigih dalam upayanya meraih gelar Doktor. Beliau juga sangat tekun dan rendah hati,” ujarnya saat ditanyai media.

Sementara itu, Ketua KGJ, May Sitanggang, SE., MM mengungkapkan kekagumannya atas usaha keras Parbuntian Sinaga.

“Luar biasa. Kita salut kepada beliau. Usahanya keras dan gigih. Keberhasilan beliau juga merupakan motivasi bagi rekan-rekan kami alumni yang masih muda,” ungkapnya sambil mengacungkan jempol.

Terlihat di bagian bawah dekat pintu masuk gedung, sejumlah papan bunga Ucapan Selamat kepada Dr. Parbuntian Sinaga, SH., MH sudah sejak pagi berjejer. Diantaranya dari Dr. Bongsu Saragih, SE., MM, dari Krisna Group Jatiwaringin (KGJ); dan dari beberapa lainnya. (DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama