TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Koruptor Rusmandi Chandra Diciduk Tim AMC Intelijen Kejagung


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim AMC (Adyaksa Monitoring Centre) Intelijen Kejaksaan Agung RI, berhasil lagi menangkap buronan.

Kali ini yang ditangkap Ir. Rusmandi Candra. buronan perkara tindak pidana korupsi. 

Penangkapan itu menurut Kapuspekum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, di Jakarta, Rabu (9/9/2020), di Warung Angkringan Mas Didot Jl. Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan Magelang Jawa Tengah, sekira pukul 21.10 WIB.

Dalam penangkapan ini, Tim Intelijen Kejagung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. 

Ir. Rusmandi Chandra  lahir di Wajo, 28 Agustus 1968. Alamat Tinggal  di Komplek Perumahan Pesona Taman Dahlia Blok A No. 5 RT. I RW. 1  Kecamatan Mariso Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.

Terpidana yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat yang berdasarkan putusan Makhmah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010 diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Bahwa terpidana Ir. Rusmadi dalam kedudukannya sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 41 Miliar. Dan karenanya MARI dalam putusannya memberikan amar putusan :

1. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;

2. Membayar pidana denda sebesar Rp 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan pidana kurungan;

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 22.000.000.000,- (duapuluh dua miliar rupiah) subsider 3 (tiga) tahun pidana kurungan,

Keberhasilan penangkapan buronan / DPO Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kali ini (09/09/2020) adalah merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status  sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana.

"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Hari.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama