OC Kaligis Tetap Berterima Kasih Kepada Majelis Hakim Meski Gugatannya Distop


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Untuk meloloskan gugatan moril dalam penegakan hukum di negeri ini ternyata sangat sulit. Lihat saja upaya Prof. Dr. Otto Cornelis Kalaigis, SH, MH, mengajukan  gugatan 1 (satu) juta rupiah terhadap Menteri BUMN dan Dirut Bank BTN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),  mempekerjakan Chandra M. Hamzah.... sebagai Komisaris PT BTN.

Gugatan Kaligis ini dikandaskan majelis hakim pimpinan Muslim, SH, MH, dalam putusan sela yamg dibacakan. Kamis (10/9/2020) dengan alasan masalah kewenangan mengadili yang memurut hakim  kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Berdasarkan alasan ini majelis menyatakan menerima eksepsi para Tergugat. Hingga persidangan gugatan Kalihis distop pada pembacaan putusan sela tersebut.

Meski demikian, pengacara senior OC Kaligis tetap tersenyum. "Trimakasih yang mulia saya banding," imbuhnya sembari membungkukkan kepala sebagai ekspressi menghormati hakim majelis.

Setelah itu Kaligis keluar dari ruangan sidang di lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan langsung pulang ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Gugatan Otto Cornelis Kaligis, terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir, BA. MBA dan Direktur Utama Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury, SE, MBA sudah memenuhi tahapan mediasi, jawab menjawab, ahli dan kesimpulan. Kemudian peradilan tingkat pertama  berakhir pada sidang pembacaan putusan sela majelis hakim.

Apa yang sesungguhnya melatarbrlakangi Kaligis menggugat Erick Thohir dan Pahala Nugraha Mansuri (Tergugat I dan Tergugat II).

Menurut Kaligis, Chandra M Hamzah adalah tersangka korupsi yang belum pernah direhabilitier namanya. Kalaupun dikesampingkan perkaranya (menerima suap semasa menjabat Komisioner KPK) tapi tetap statusnya tersangka. Parahnya lagi Chandra malah  dapat uang dari negara karena  jadi komisaris BTN. Itu masalahnya, kata Kaligis.

Kaligis prihatin mengingat Chandra M Hamzah pernah dipenjarakan di Mako Brimob atas sangkaan korupsi yang telah P-21. Disamping itu Penggugat Kaligis pernah membuat buku untuk korupsi tersebut yang berjudul Korupsi Bibit-Chandra. Sebab Chandra M. Hamzah menerima uang Rp 1 Miliar di Pasar Festival yang dibongkar Ketua KPK (di masa itu), Antasari Azhar, SH.

Lebih dalam Kaligis ungkapkan bahwa dalam kasus suap ini yang dihukum hanya yang memberi uang yaitu Anggoro dan Arimuladi (klien OC Kaligis). Sedang yang menerima uang sampai sekarang masih bebas karena mereka dilindungi SBY dengan alasan demi pencitraan. 

Secara panjang lebar Kaligis mengemukakan  tentang keburukan Chandra M Hamzah dalam gugatannya setebal 23 halaman. 

Intinya, dalam benak Kaligis, kasus Chandra M Hamzah tidak sesuai dengan putusan MK No.29/PUU-XIV/2016.

Oleh sebab itu dalam gugatan ini, OC Kaligis memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara.

Sedang dalam Pokok Perkara Penggugat minta supaya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian majelis dimohon supaya menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberhentikan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN. Dan menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dengan rincian, kerugian materiil Rp 1 (satu) juta. Kerugian immateriil Rp 10.000.000. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama