Terpidana Penjiplak Hak Cipta Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Surabaya


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terpidana Lauw Ing Lioe (46) alias Lionardi, lima tahun masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jumat kemarin (25/9/2020), buronan Lionardi, dijebloskan ke Lapas Surabaya untuk menjalani hukuman.

Berdadarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, kepada berbagai media, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil melakukan penangkapan itu. 

 "Lionardi berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI hari Jum’at (25/09/2020) sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya Jalan Kalijudan Asri Surabaya Jawa Timur," kata Setiyono di Jakarta (27/9/2020).

Kapuspenkum Kejagung ini, menjelaskan bahwa terpidana Lionardi sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan Merek. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 Lionardi dinyatakan  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merk.

"Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat desain industri" (menjiplak merk antena TV-red). 

"Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tambah Setiyono. 

Setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surabaya bermaksud akan mengeksekusi Lionardi tapi tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir kendati sudah dipanggil secara patut.

"Lalu kemudian terpidana Lauw Ing Lioe alias Lioenardi dinyakan buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang hingga akhirnya setelah hampir 5 (lima) tahun baru berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejagung," urai Setiyono.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 81 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, pungkas Setiyono tegas.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang  digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Jelasnya, dari 32 Kejati yang ada di Indonesia diharapkan salah satu Kejati, harus berhasil menangkap satu buronan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama