Buronan Koruptor Kejari Kebumen Ditangkap Tim Tabur Di Karawang

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Intelijen Kejaksaan RI yang tergabung dalam Tabur (Tangkap Buronan) kembali beraksi menangkap koruptor.

Kamis, 08 Oktober 2020 sekira pukul 18.20 WIB kemarin, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2020), Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejakasaan Negeri (Kejari) Kebumen serta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang dan dengan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen atas nama Tersangka Yani Puspitasari binti Muchtar Badjuri di Karawang, Jawa Barat.

Yani Puspitasari  sendiri adalah Tersangka pada Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana PNPM Tahun Anggaran 2013 – 2015 yang sedang disidik oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen sejak tahun 2017. Namun ketika dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik.

"Oleh karena itu kemudian nama Tersangka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen," kata Setiyono menjelaskan.

Ketika diintensifkan kembali pencarian buronan atau DPO dimaksud , terpantau keberadaan Tersangka di wilayah Kabupaten Karawang dan karena itu kemudian dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang. Dan setelah sempat dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang selama 2 (dua) hari, diketahui bahwa keberadaan Tersangka tinggal di sebuah rumah di Jalan Proklamasi Kecamatan Rengasdengklok Kabuapaten Karawang Jawa Barat. 

Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kebumen meluncur menuju ke rumah yang diduga ditinggali oleh Tersangka Yani Puspotasari, setelah mendapatkan kepastian keberadaan Tersangka dari Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang  yang sudah melakukan tracing sejak 2 (dua) hari lalu dan berhasil menangkap Yani tanpa perlawanan.

Untuk sementara, Tersangka diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang malam tadi dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen. 

Proses selanjutnya dilaksanakan hari ini untuk dilakukan penahanan rumah tahanan negara guna memperlancar pemeriksaan yang bersangkutan sebagai Tersangka.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kebumen serta Kejaksaan Negeri Karawang ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 91 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana. 

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, tutup Setiyono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama