Hartono Tanuwidjaja Surati Kapolda Banten: PT Farika Steel Harus Dilindungi Secara Hukum

Advokat senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Advokat senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MH, selaku kuasa hukum PT Farika Steel, meminta penyidik Polda Banten agar tetap konsisten dan tidak ragu menyidik Laporan Polisi No TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III, tertanggal 7 Agustus 2020.

Permintaan ini disampaikan Hartono Tanuwidjaja secara tertulis kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Fiandar, dalam surat No: 9.14/HTP/2020 tertanggal 29 September 2020 yang copynya diterima redaksi.

Laporan Polisi di atas adalah menyangkut dugaan penggunaan surat palsu yang dilakukan Dirut PT Bandar Baru Jaya (BBJ), Jakis Zakaria bersama Jeffrey Zakaria dan Gunawan bin Dana.

PT Farika Steel, dan kuasanya pengacara Hartono Tanuwidjaja, dalam suratnya mengimbau agar penyidik Polda Banten, untuk melanjutkan penyidikan kasus 263 ayat (2), sesuai dengan dokumen dan bukti-bukti yang ada. 

Kata Hartono Tanuwidjaja, para terlapor patut diduga telah menggunakan surat keterangan menggarap palsu, dan surat pernyataan pelimpahan hak garap yang tidak benar, atas sebidang tanah di Blok Kali Jero Persil 003 di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, seluas 20.000 meter persegi.

“Kami mempersoalkan surat Keterangan menggarap Palsu, serta surat pernyataan Pelimpahan Hak Garap yang tidak benar itu,” kata Hartono di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Pada surat ke Kapolda Banten tersebut, Hartono Tanuwidjaja mengedepankan mengenai summary putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Serang, Nomor: 66/G/2019/PTUN.SRG tertanggal 20 Mei 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Nomor: 216/B/2020/PT.TUM.JKT tanggal 16 September 2020.

Terkait gugatan di PTUN Serang tersebut, tambahnya, muncul kehadiran PT BBJ sebagai tergugat II intervensi. Pada pokoknya, mereka klaim memiliki dokumen berupa bukti surat pernyataan pelimpahan garapan Nomor: 590/033/PMT tertanggal 22 Agustus 2015 dari Gunawan bin Dana kepada Jeffry Djakaria.

“Hasil pemeriksaan dari bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli dari Universitas Indonesia yang dihadirkan PT BBJ sebagai tergugat II intervensi, majelis hakim PTUN Serang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memutus dengan menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima,” kata Hartono Tanuwidjaja.

Namun dalam pokok perkara, kata Hartono, putusan majelis hakim tersebut mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal Surat Keputusan Kepala desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, terkait surat keterangan menggarap nomor: 590/Pemt/DS-193/070/199 tanggal 1 Juli 1999, seluas satu hektar atas nama Gunawan Bin Dana.

PT BBJ selaku Tergugat II Intervensi mengajukan banding terhadap Putusan PTUN Serang tersebut, sesuai dengan Akta Permohonan Banding tertanggal 27 Mei 2020 dan terhadap proses banding yang diajukan oleh PT BBJ telah terdaftar dengan 216/B/2020/PT TUN.JKT dan telah diputus tqnggal 16 September 2020 oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta:

Salah satu amar putusan majelis hakim Pengadilan TUN Serang, menguatkan putusan Pengadilan TUN Serang Nomor: 66/G/2019/PTUN.SRG, Tanggal 20 Mei 2020 yang dimohonkan banding.

"Bahwa atas putusan Pengadilan TUN Serang Nomor: 66/G/2019/PTUN.SRG, Tanggal 20 Mei 2020 dan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor: 216/B/2020/PT. TUN. JKT Tanggal 16 September 2020, klien kami (ic. PT Farika Steel) telah dinyatakan sebagai pihak yang benar dan harus dilindungi secara hukum," kata Harrono Tanuwidjaja, dalam suratnya ke Kapolda Banten. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama