Empat Pelaku Korupsi PT ESEI Dihukum Berat


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum empat terdakwa korupsi  Penjaminan Letter Of Credit (L/C) Import PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) kepada PT Mega Persada Prima (MPP).

Pembacaan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara ASEI ini menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2020) pada hari Jum’at, 02 Oktober 2020  (minggu yang lalu).

Menurut Setiyono, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan persidangan Perkara  Tipikor Penjaminan Letter Of Credit (L/C) Import PT ASEI kepada PT Mega Persada Prima (MPP) dengan agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Perkara ini bermula pada 2012 dimana saat itu PT ASEI menyetujui penjaminan L/C impor bagi PT MPP selaku agen dari Celler Resources Singapura untuk melaksanakan pekerjaan jasa perbaikan mesin Pesawat Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Singapura. 

Namun pada kenyataannya dalam surat jaminan L/C insurance ini, terdapat PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Capital, Pte. Ltd yang menjadi beneficiary party sehingga yang membelanjakan barang dan berurusan dengan supplier bukan dari pihak PT MPP.

Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjaminan L/C Import PT ASEI terhadap PT MPP dengan kerugian keuangan negara sebesar USD 1,499,999,43 atau senilai Rp 20,3 Miliar atas nama masing-masing terdakwa Perdana Putra Mohede, terdakwa Danu Prihantara Nurrachman, terdakwa Musa Harun Taufik dan terdakwa Human Mintaraga yang diajukan secara terpisah.

Jumat lalu memasuki persidangan terakhir dengan acara pembacaan putusan hakim yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa Perdana Putra Mohede (Direktur Utama PT MPP) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primiar melanggar pasal 2 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama dalam tahanan, denda Rp. 500 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Terpidana dihukum pula membayar uang pengganti sebesar USD.1.059.043,43 jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti 2 (dua) tahun.

Barang Bukti berupa 1 (satu) bidang tanah dirampas utk negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dan biaya Perkara Rp 10.000.


2. Terdakwa Danu Prihantara Nurrachman (Pengelola PT Andalan Artha Advisindo Capital) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan  sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primiar melanggar pasal 2 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama dalam tahanan, denda Rp. 500 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Danu dihukum pula membayar uang pengganti sebesar  USD.289.156 jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti 2 (dua) tahun.

Barang Bukti berupa 1 (satu) bidang tanah dirampas utk negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dan biaya perkara Rp 10.000.

3. Terdakwa Musa Harun Taufik (Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta PT ASEI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair melanggar pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan dihukum dengan :

Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama dalam tahanan, denda Rp. 200 juta subsidiair 2 (dua) bulan kurungan. Biaya Perkara Rp 10.000.

4. Terdakwa Human Mintaraga (Kepala Bagian Underwriting Kantor Cabang Utama Jakarta PT ASEI (Persero), dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair melanggar pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan dihukum dengan :

Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama dalam tahanan, denda Rp 200 juta subsidiair 2 (dua) bulan kurungan biaya perkara Rp 10.000. 

Sidang pembacaan putusan hakim yang dilaksanakan dengan virtual melalui metode video conference dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Cipinang dilakskanakan dengan lancar tanpa gangguan apapun dan hal ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah menanggulangi penyebaran pandemic Covid-19.

Atas putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau menyatakan banding.

Dengan selesainya proses persidangan Perkara Tipikor Penjaminan Letter Of Credit (L/C) Import PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) kepada PT Mega Persada Prima (MPP) dan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka kiranya patut mendapat apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini, karena walaupun dalam masa Pandemik Covid – 19 tidak banyak mempengaruhi proses hukum persidangan tersebut. 

"Selanjutnya jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk pidana badan bagi semua Terdakwa," tutup Setiyono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama