Hasil Gelar Perkara, Penyidik Polda Banten Tingkatkan Pengaduan PT FS, Ke Penyidikan

Advokat Harun JC Sitohang 


JAKARTA (wartamerdeka.info) -
Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit I Kamneg, Komisaris Polisi Nur Rahman menyatakan  bahwa Laporan Polisi Siaga SPKT III Polda Banten oleh Harun Julianto Christianson Sitohang SH, MH, tanggal 07 Agustus 2020, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ditingkatkannya status laporan polisi tersebut (Nomor: TBL./243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus) sebagaimana hasil dari gelar perkara tanggal 19 Oktober 2020, kata Nur Rahman dalam suratnya Nomor: B.18/402/X/RES 1.9/2020/Ditreskrimum, tertanggal 21 Oktober 2020 kepada Harun JC. Sitohang, tentang prihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan.

Sebagai rujukan, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/109/VIII/RES.1 9/2020/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2020.

Seperti diberitakan, advokat Harun JC Sitohang dari kantor pengacara, Hartono Tanuwidjaja & Partners, selaku salah satu kuasa PT Farika Steel, melaporkan Dirut PT Bandar Bakau Jaya (PT BBJ), Jakis Djakaria, Gunawan Bin Dana dan Jeffry Djakaria atas dugaan penggunaan Surat Palsu (Pasal 263 KUH Pidana) di Pengadilan TUN Serang pada 20 Mei 2020.

Terlapor Jakis Djakaria (JD) dan kawan kawan menurun Harun, menggunakan surat palsu tersebut terhadap korban, Kasim selaku Dirut PT Farika Steel (PT FS).

Awal mula kejadian kata Harun,  korban mengetahui  keberadaan surat pernyataan pelimpahan garapan tanah Negara yang terletak di Blok Kalu Jero Persil 003 Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang seluas 20.000 m2 antara Gunawan kepada PT BBJ yang ditandarangani oleh  Kepala Desa Margagiri dan Camat Bojo Negara Nomor Reg. 590/033/Pmt tanggal 10 Agustus 2015.

Kemudian korban mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No.66/G/2019/PTUN. Srg tanggal 16 Desenber 2019. Selanjutnya pada pada 17 Maret 2020 pelapor mengajukan bukti surat pernyataan pelimpahan garapan tersebut yang diberi tanda  T 1-5. Kemudian pada  saat agenda persidangan keterangan saksi Asmawi MM selaku mantan Camat Bojonegara, menerangkan bahws saksi tidak pernah merasa menandatanani  surat pernyataan pelimpahan garapan antara Gunawan kepada PT Bandar Bakau Jata tersebut Nomor Reg: 590/033/Pemt tanggal 10 Agustus 2015.

Kemudian pada tanggal 20 Mei 2020 telah diputus  oleh Pengadilan TUN Serang bahwa PT FS sebagai pihak yang benar dan harus dilindungi secara hukum. Kemudian tanggal 22 Juni 2020 pihak terlapor juga menggunakan surat pernyataan pelimpahan garapan tersebut kembali untuk mensomasi korban agar menghentikan kegiatan diatas lahan reklamasi milik korban. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian tertundanya penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Farika Steel dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten," kata Harun menuturkan.

Sedangkan Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, menjelaskan bahwa awalnya PT BBJ ada mengirimkan surat pernyataan peralihan garapan untuk ditandatangani oleh Camat Bojonegoro, Drs H. Asmawi, MM. Tapi Camat tersebut menolak untuk membubuhkan tandatangan pada berkas tersebut ke PT BBJ tertanggal 23 Agustus 2015.

PT BBJ juga pernah melayangkan surat Nomor: 124/BBJ-SS/IX/2019 pada 30 September 2019, prihal: Keberatan atas Pengembalian Batas PT Farika Steel yang diajukan kepada Direktur PT Farika Steel.

Pada tanggal 07 Oktober 2019 PT FS telah melayangkan surat Nomor: 539/FS/X/2019, perihal, klarifikasi Hak Lahan Garapan yang dimiliki oleh PT BBJ yang ditujukan kepada  Kepala Desa Margagiri dan ditanggapi oleh Pjs Kepala Desa Margagiri dengan Surat Tanggapan Nomor: 400/67/DS-2007/Sekr/2019 tanggal 25 Oktober 2019 dengan melampirkan Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan.

Selain itu, tambah Hartono Tanuwidjaja, PT BBJ  cq Jakis Djakaria telah menggunakan dokumen asli surat pernyataan pelimpahan garapan  tanggal 10 Agustus 2015 yang diberi Reg. Nomor: 590/033/Pemt tanggal 23 Agustus 2015 yang selanjutnya menyerahkan dokumen bukti (copy) surat pernyataan pelimpahan garapan tanggal 10 Agustus 2015 tersebut sebagai bukti surat dari Tergugat II Intervensi (ic. PT BBJ) untuk kepentingan PT BBJ di Pengadilan TUN Serang.

Namun, tutur Hartono Tanuwidjaja, dokumen asli yang diperlihatka kuasa PT BBJ, terdapat keadaan keadaan dan keterangan palsu di dalam dokumen surat pelimpahan garapan tersebut. Antara lain, tertulis Rabu tanggal 10 Agustus 2015. Fakta 10 Agustus 2015 adalah hari Senin; Tertulis dibuat di hadapan Kepala Desa  Margagiri dan diketahui oleh Camat Bojonegara pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2015, tapi fakta ditandatangani pada tanggal lain: 22 Agustus 2015; Terdapat keterangan lahan garapan yang dialihkan adalah Tanah Negara dengan batas batas yang tidak jelas; Terdapat fakta pencantuman tandatangan palsu Camat: Drs. H.  Asmawi, MM; Terdapat copy surat penolakan tandatangan untuk surat pernyataan pelimpahan oleh camat Drs. H. Asmawu, MM, tanggal 23 Agustus 2015 yang ditujukan kepada PT BBJ.

Selanjutnya dikatakan advokat senior ini, PT BBJ cq Jakis Djakaria telah mengirimkan surat somasi pertama dan terakhir  tanggal 22 Juni 2020 yang ditujukan kepada Kasim-PT Farika Steel dengan klaim memiliki hak Keperdataan berdasarkan keberadaan surat pernyataan pelimpahan garapan tanggal 10 Agustus 2015 yang diduga palsu tersebut. "Jakis Djakaria juga telah melayangkan surat ke berbagai instansi Pemerintah," tandas Hartono Tanuwidjaja, sembari memperlihatkan salah satu bukti, Surat No. : 83/BBJ-ss/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 yang ditujukan kepada Kakanwil BPN Provinsi Banten.

Tujuan PT BBJ menyurati instansi Pemerintah, tutur Hartono Tanuwidjaja, penyesatan klaim sepihak seolah olah telah mempunyai hak Keperdataan (berdasarkan surat pernyataan pelimpahan garapan tanggal 10 Agustus 2015) sehingga Badan  Pertanahan Nasional (BPN) Serang, telah menerbitkan surat nomor : 500.12/687-36.04/VI/2020, tanggal 26 Juni 2020 Perihal : Penundaan Permohonan Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang Nomor : 500.12/709-36.04/VU/2020, tanggal 30 Juni 2020.

"Pada pokoknya Jakis Djakaria telah menimbulkan kerugian bagi PT Farika Steel. Sebab keberadaan SK Izin Lokasi Perubahan dari PT BBJ telah melenceng melewati tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari asal Tanah Hasil Reklamasi Ke-1, lalu ke Tanah Hasil Reklamasi Ke-2 dan ke wilayah Izin Lokasi PT Farika Steel yang akan diproses Reklamasi Ke-3, selebar muka laut 62,5 m2 dari semula 166 M menjadi 103,5 M," tandas Hartono Tanuwidjaja, di Jakarta, Kamis (22/10/2020). (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama