Unit Reskrim Polsek Tambora Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang Dari 1 Jam

Pelaku pembunuhan yang berinisial SH alias UK 

JAKARTA (wartamerdeka.unfo) - Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang korban hingga meninggal dunia yang diketahui bernama Ruly Setiohadi als abi warga jalan pekapuran 2 RT 09/06 kel Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat.

Diketahui kejadian pembunuhan tersebut berawal  saat pelaku yang berinisial SH alias UK (24) kepergok saat melakukan aksi pencurian sebuah HP milik korban yang saat itu sedang di-cas di belakang pintu rumah korban pada Rabu, 28/10/2020 sekira pukul 03.30 Wib.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas kejadian tersebut.

"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari 1 jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokkan dengan data base para pelaku," ujar kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Jumat (30/10 /2020).

Kejadian tersebut berawal  pada saat saksi pelapor terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka. 

Dia melihat  ada seorang laki laki yang tidak dikenal dengan menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat sedang berusaha mengambil HP yang dicas dibelakang pintu dengan menggunakan gagang sapu.

Melihat hal tersebut  saksi pelapor langsung berteriak “ Maling.... Maling “ yang membangunkan korban yang merupakan suami pelapor yang bernama Rully Setiohadi alias Abi. 

Mendengar adanya teriakan dari istri korban lalu terbangun dan  langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1 yang merupakan tempat kos kosan milik korban.

Setelah itu saksi lainnya yang sedang berada diokasi tersebut yaitu Sigit Amruloh disusul oleh Samsudin ikut naik ke atas menyusul korban.  Sempat terjadi dorong dorongan pintu kamar gudang antara korban dengan pelaku saat korban berusaha menangkap pelaku.  

Kemudian pelaku menikam tubuh korban yang mengenai rusuk bagian kiri  dan tidak lama kemudian pelaku kabur dengan turun dan berlari kabur meninggalkan tempat kejadian. 

Faruq menjelaskan, korban ikut turun dan langsung tersungkur tengkurap di lantai. Melihat hal tersebut saksi pelapor selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Tambora Jakarta Barat untuk mendapatkan pertolongan medis namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin menambahkan setelah mendapat laporan tersebut kemudian dia bersama anggota lainnya langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian untuk mencari bukti bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup pihaknya memperoleh informasi mengenai ciri ciri pelaku yang diketahui berinisial SH als UK (24) 

"Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di kediaman pelaku yang tidak cukup jauh dari rumah korban yaitu di jalan tanah sereal 18 kel tanah sereal Tambora Jakarta Barat," ujarnya.

"Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapat bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas berbagai kasus " ujar AKP Suparmin 

Di antaranya pertama pada Tahun 2017 pelaku tertangkap oleh polsek tambora atas Kasus 365 (jambret) dan dijatuhi hukuman penjara 1 Tahun, dimana pelaku menjalani hukuman selama 8 Bulan, karena mendapat Remisi di Rutan Salemba.

"Selanjutnya kedua pelaku pada tahun 2018 kembali tertangkap oleh polsek Tambora atas kasus 363 ( Ranmor) dan dijatuhi hukuman penjara 2 Tahun di Rutan Salemba," ujar AKP Suparmin.

Serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku positif mengandung jenis amphetamin dan metamphetamin

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama