// Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. // Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV //

Jatuh Karena Panik Dikejar Polisi, Dua Pemuda Jambret Di Gedong Panjang Tambora Diringkus


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua orang pemuda WA bin MN (25) warga muara batu penjaringan Jakarta utara dan HH bin UN (22) warga muara baru pasar lama penjaringan Jakarta utara Diringkus buser polsek Tambora Jakarta Barat seusai melakukan pejambretan di jalan gedong panjang Tambora Jakarta Barat, Kamis (12/11/2020)

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda di jalan gedong panjang Tambora Jakarta Barat.

"Dua orang pemuda tersebut berhasil diamankan saat pelaku usai melakukan aksi pejambretan terhadap korbannya " ujar kompol Moh Faruk Rozi, Sabtu (14/11 /2020).

Faruk menjelaskan saat pelaku melakukan pejambretan terhadap barang milik GANDI ARIA GANDAWAN seorang kernet mobil kaget saat Hp nya tersebut tiba tiba diambil oleh 2 0rang pelaku mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat berboncengan.

Kaget HP-nya diambil kemudian korban langsung meneriaki pelaku disaat itu pula anggota piket buser kami yang sedang melakukan observasi dibawah pimpinan. Kanit Reskrim Akp Suparmin dan Ipda I Gusti Ngurah astawa mendengar teriakan korban kemudian bersama warga melakukan pengejaran.

"Aksi pelarian pelaku terhenti saat kendaraan motor yang dikendarai oleh pelaku oleng dan terjatuh saat menabrak sebuah polisi tidur dan pelaku berhasil kami amankan,"ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone merk oppo yang merupakan hasil kejahatan pelaku.

Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa kepolsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama