TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Luhut Langsung Menggebrak: Hentikan Ekspor Benih Lobster



JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang baru saja ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK, langsung membuat gebrakan:  menghentikan ekspor benih lobster (benur).

Seperti diketahui, Edhy Prabowo saat ini dibui KPK karena diduga menerima suap terkait ekpor benih lobster.

Penghentian sementara itu dikeluarkan dalam surat penetapan waktu sementara (SPWP) ekspor benih lobster (BBL) yang tertera dalam surat edaran No.B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini, Jumat (27/11).

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian, untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, untuk mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Penghentian sementara kebijakan ekspor benih lobster ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Antam Novambar lewat keterangannya kepada awak media, Kamis malam (26/11).

"Surat edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Antam

KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di-packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama