Pemulazaran Jenazah Covid-19 Tugas Bersama


CILACAP (wartamerdeka.info) - Kini, pemahaman masyarakat terhadap Covid 19 terbilang mssih rendah, karena masih menyisakan sekitar 30 persen masyarakat Cilacap yang tidak percaya dengan Covid 19. 

Penegasan tersebut, dikemukakan Sekda Cilacap Drs. Farid Maruf, MM., dalam suatu Rapat Koordinasi Pemulazaran dan pemakaman jenazah Covid 19 di Aula Diklat Sasana Praja Kabupaten Cilacap, Selasa, 3 November 2020.

Dalam arahannya,  Sekda Cilacap, Drs. Farid Maruf, MM menambahkan, rapat yang digelar guna menyamakan persepsi agar penanganan jenazah Covid 19 di Cilacap dapat berjalan dengan baik ini adalah menjadi tugas dan tanggung bersama. 

"Bukan tanggung jawab satu dinas atau OPD semata, melainkan semuanya harus terlibat, untuk bekerjasama dalam mengatasi pandemi ini, " ungkap Sekda Cilacap Farid Mak'ruf.

Keberhasilan dalam pelaksanaann tugas aparatur itu merupakan hal yg wajar dan tidak akan banyak mendapat komentar di medsos. Tetapi ketika terjadi sedikit kesalahan saja, maka hal tersebut dapat berakibat munculnya komentar dan menuai kritik dari publik. "Namun jauh lebih penting adalah bagaimana kita bisa bekerja sesuai tupoksi yang sudah digariskan," jelas Sekda Cilacap.


Terkait dengan penanganan jenazah Covid 19, meski sudah diterbitkan SOPnya, tetapi dalam pelaksanaan yang masih terdapat miss/ketidaksinkronan dalam pelaksanaan, menurut Sekda Cilacap Farid Ma'ruf,  tetap harus fokus pada pokok persoalannya, tanpa saling menyalahkan, sehingga kedepan penanganan semakin baik. 

Dalam rakor yang dihadiri Assisten Pemerintahan Drs. Dian Setyabudi, MM, Assisten Ekonomi Pembangunan, Drs. Drs. Wasi Aryadi, MM., Kepala Dinas Kesehatan, dr. Pramesti, Kepala Bakesbangpol, Drs. Sadmoko Danardono, MSi dengan peserta para Camat, Kepala UPT Puskesmas 12 OPD, Direktur RSUD Cilacap dan Direktur RSUD Majenang tersebut, berhasil ditarik kesimpulan antara lain penggali kubur ditetapkan 4 orang dan petugas pengangkut jenazah dr mobil ambulance sampai dengan penguburan sebanyak 4 orang dibiayai APBD, melalui Kesbangpol, penjemputan jenazah oleh puskesmas, pemulazaran jenazah yang dilakukan oleh RS Swasta akan dikonsultasikan terkait dg mekanisme pembayaran melalaui APBD/BTT, Optimalisasi koordinasi dan komunikasi Camat, lurah/Kades, Rumah Sakit, Puskesmas dan Satgas Covid 19 kecamatan dalam penanganan jenazah Covid 19. 

Disamping itu, jenazah yg meninggal di RS, lebih dari jam 8 malam pemakamannya dapat ditunda pada besok hari dan dititipkan di loker jenazah RS, apabila kapasitas masih memadai, sedangkan Puskesmas dalam pelaksanaan tracing kontact di masyarakat, wajib berkoordinasi dg Camat/Forkompimcam, Kades/Lurah setempat.(bakesbangpolclp/gus).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama