TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Setahun Kabur, Pelaku Penganiayaan Gunakan Sajam Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan

AS Pelaku penganiayaan yang ditangkap polisi

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -Kabur satu tahun setelah aniaya korbannya, terduga pelaku AS (42) Warga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat Kab. Lampung Utara akhirnya berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara pada Rabu (25/11/2020) pukul 19.00 wib.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R, S.H. menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu 12 Mei 2019 sekira pukul 17.30 wib TKP di Jalan umum Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kec. Sungkai Barat.

"Pelaku diringkus saat berada di rumah isteri mudanya di Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat," ujar Kompol Arjon, Kamis (26/11/2020).

Lanjut Arjon, kronologis kejadian,  pada saat korban Nizardi (34) warga Ds Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat Kab Lampung Utara, sedang ngobrol bersama dengan temannya tiba-tiba pelaku datang dan langsung membacok korban dari arah belakang menggunakan Sajam berupa sebilah golok dan mengenai punggung korban hingga baju korban robek, kemudian korban lari namun pelaku tetap mengejarnya.

Setibanya di depan rumah Candra (saksi) korban terjatuh lalu pelaku kembali membacok korban dan mengenai tangan bagian sebelah kiri, kaki bagian bawah sebelah kiri.

Melihat kejadian itu, Pirwan (saksi) merangkul pelaku dari belakang dengan maksud melerai, sambil saksi menyuruh korban untuk pergi dari lokasi dan setelahnya pelaku lansung kabur, pelarian pelaku ke daerah  Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku AS sedang berada Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kec Sungkai Barat.

"Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal kami lansung bergerak menuju sasaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan lansung di bawa ke Mapolsek Sungkai Selatan guna menjalani Proses hukum, " ujarnya.

Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama