TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Direktur Alsintan Kementan Disidik Kasus Korupsi Oleh Kejagung


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Suprapti yang menjabat Direktur Alat Mesin Pertanian (Alsintan) pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI,  masih berstatus saksi hingga ahir pemeriksaan dirinya dalam dugaan korupsi di Gedung Bundar, Kejagung RI.

"Hari ini Kamis, 15 Desember 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, secara tertulis di Kejagung. 

"Yang diperiksa atau diminta keterangannya hari  yaitu, Suprapti selaku Direktur Alat Mesin Pertanian pada Kementan RI," katanya menambahkan.

Sebagai Direktur Alat Mesin Pertanian pada Kementan RI, Suprapti diduga mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan dan diadakan oleh Kemnetan RI. 

Oleh karena itu keterangan saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya. Dimana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkas Eben Ezer. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama