Kasus Baru Covid-19 Terus Meningkat, Pemkot Makassar Larang Perayaan Tahun Baru Di Hotel

Kasus Baru Covid-19 Terus Meningkat, Pemkot Makassar Larang Perayaan Tahun Baru di Hotel
Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Kota Makassar meski telah keluar dari zona merah Covid-19, namun penyebaran Corona Virus (covid-19) beberapa hari terakhir kembali meningkat. Oleh kareba itu, Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengeluarkan edaran larangan pesta atau perayaan tahun baru.

Pj Walikota yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Kota Makassar meminta kepada seluruh aparatnya untuk kembali meningkatkan pengawasan dan lebih mempertegas penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. 

Pemkot Makassar menilai kondisi Kota Anging Mammiri ini belum aman dari Covid-19, sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 ditiadakan.

Hal ini diungkapkan Pj Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin saat memimpin rapat koordinasi satgas penanganan covid-19 di Baruga Anging Mammiri, Senin(14/12/2020) kemarin.

Rudy Djamaluddin secara tegas melarang pergelaran pesta saat momen Natal dan Tahun Baru 2021 di perhotelan. Sebab, kegiatan tersebut rawan menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi mohon teman-teman dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk tidak mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta, dimana berpotensi protokol kesehatan tidak bisa jalan," tegasnya.

Ketegasan Pj Walikota Makassar itu guna meminimalisir terjadinya lonjakan kasus akibat perayaan Natal dan Tahun Baru. Apalagi saat ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif terus merangkak naik, jika tidak segera dicegah, akan menjadi musibah di awal tahun 2021.

Selain pelarangan pesta tahun baru,   dalam mencegah terjadinya lonjakan kasus, Pj Walikota meminta aparatnya memperketat kembali protokol kesehatan dan penegakan disiplin di lapangan agar betul-betul diterapkan dengan benar.

Dirinya juga sudah menginstruksikan Satpol PP Kota Makassar untuk menyusun langkah strategis dengan memperketat pengawasan di lapangan. Jika melanggar, siap-siap dikenakan sanksi pidana.

"Kalau ada yang membandel itu melanggar undang-undang karantina, dan itu bisa dikenakan sanksi pidana di atas 5 tahun," tegas Rudy.

Prof Rudy juga meminta pengelola perhotelan agar protokol kesehatan betul-betul diterapkan dengan benar. Para Camat juga diminta dengan tegas untuk memperketat pengawasan di wilayahnya masing-masing.

"Kalau ada yang melanggar tolong disampaikan ke Satgas. Nanti kita tindak lanjuti apakah diteruskan ke aparat penegak hukum untuk ditegakkan melalui undang-undang karantina atau langkah denda sesuai perwali," tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian khususnya dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia bahkan meminta pemerintah kecamatan dan Satgas Covid-19 Makassar untuk tidak memberikan rekomendasi izin keramaian di tengah pandemi.

"Kami tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk kegiatan apapun," tegas Kombes Pol Witnu.

Ada tiga aspek lanjut Kombespol Witnu yang menjadi pertimbangan izin keramaian tidak dikeluarkan aparat Kepolisian. Diantaranya, aspek kesehatan di tengah pandemi, aspek keamanan dan aspek ketaatan. "Ini akan terus kita lakukan sampai vaksin itu sudah diterima oleh masyarakat kita," rincinya.

Dirinya juga menegaskan bahwa jika langkah persuasif sudah dilakukan namun tetap melanggar protokol kesehatan, maka langkah penegakan hukum akan diberlakukan. "Jadi bukan lagi pembubaran, kami tidak lagi mengacu ke Perwali tapi undang-undang," tegasnya.

Ketua PHRI Makassar, Kwandy Salim menanggapi baik keputusan Pemkot Makassar meniadakan event menyambut Natal dan Tahun Baru 2021. Meski begitu, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi yang dikeluarkan Wali Kota Makassar.

"Surat edaran itu kita jadikan patokan untuk memberitahukan kepada anggota PHRI bahwa demi menjamin kesehatan masyarakat, maka ditiadakan event menyambut Natal dan Tahun Baru 2021," kata Kwandy Salim.

Kwandi menyampaikan sejauh ini belum ada laporan event besar yang akan digelar di hotel dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2021. Ia juga tidak ingin terjadi lonjakan kasus akibat euforia yang terlalu berlebihan.

"Inikan masih pandemi dan penyebarannya sudah naik. Yakin juga tidak semua akan keluar malam tahun baru," jelasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama