Pj Kades Ciracas Deni Mulyana SE Layangkan Surat Teguran Kepada Pengusaha Ternak Ayam Untuk Segera Lengkapi Ijin

Pj Kepala Desa Ciracas Deni Mulyana

PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Protes warga yang menolak pembangunan kandang ayam di Dusun Cipedes Desa Ciracas, Kec.Kiarapedes, Kab.Purwakarta segera ditindak lanjuti Pj Kepala Desa Ciracas Deni Mulyana dengan melayangkan surat No.474/141/Tapem tertanggal 18/12/2020 yang ditujukan kepada pengusaha ternak ayam H Wawan Hermawan.

Dalam isi surat yang ditanda tangani langsung Pj.Kades tersebut meminta kepada pengusaha agar memenuhi tahapan tahapan perijinan pembangunan kandang ayam terlebih dahulu serta menghentikan sementara aktifitas pembangunan sampai perijinan dari otoritas terkait beres.

Kepada wartamerdeka.info Pj.Kades Ciracas Deni Mulyana, Minggu (20/12/2020) mengatakan, tidak ada pembiaran dari pihak Desa terkait persoalan ini.

"Justru kami mendengar aspirasi warga Dusun Cipedes, dan langsung melakukan musyawarah dengan pengurus RT, RW, Babinsa, Babinkantibmas, dan warga yang merasa keberatan, serta pihak Desa menghadirkan langsung pengusaha untuk mendengarkan keluhan warga," kata Deni

Dalam musyawarah tersebut memang ada point point keberatan yang disampaikan warga kepada pengusaha, dan pengusaha sendiri paham dan akan mengikuti mekanisme aturan aturan yang ada serta berjanji akan menghentikan sementara pembangunan kandang ayam sampai memegang ijin resmi dari instansi terkait

Deni berharap persoalan ini tidak berlarut larut  "Mari kita berpikiran jernih tidak disikapi dengan arogansi dan kepentingan kepemtingan lain apalagi di masa pandemi ini kita saling menguatkan dan saling mengingatkan agar tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan, Supaya Desa Ciracas tetap Kondusif," pungkas Deni Mulyana.(A.Budiman)

2 Komentar

  1. Kedepankan kebersamaan kepentingan warga masyarakat daerah lingkungan demi menjaga kredibilitas dn keamanan dn bs menyerap tenaga kerja yg ada di lingkungan daerah itu jg menjaga kerja sama yg baik.

    BalasHapus
  2. Sebaiknya para pelaku usaha menaati peraturan yang berlaku

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama