TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

RJ Lino Diperiksa Lagi Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pelindo II

Gedung JAM Pidsus Kejagung

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II yang sebelumnya disebut tersangka Tipikor Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian Dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II, Ir. Ricard Joost Lino, DIPL.HE. MBA, diperiksa lagi oleh Kejagung.

Namun hingga pemeriksaan berahir status Richard J Lino tetap sebagai saksi.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI yang baru, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH; MH dalam keterangan tertulisnya di Kejagung, Selasa (8/12/2020) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi. 

Saksi yang diperiksa adalah pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II.

Saksi yang diperiksa adalah Ir. Richard J. Lino, DIPL.HE. MBA. 

J Lino adalah mantan Direktur Utama PT Pelindo II Tahun 2009 -2015.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT.l Pelabuhan Indonesia II (Persero), kata Kapuspenkum Kejagung.

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama