![]() |
Tersangka korupsi Dewi SE, tertangkap Tim Tabur. |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka tindak pidana korupsi bernama Dewi Susiana Effendy.
Penangkapan Dewi tersebut menurut Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, SH, MH, kepada awak media di Kejagung, Selasa (19/1/2021), di Jalan Valencia AA 6 nomor 18 Gedangan Kota Sidoarjo Jawa Timur.
Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, dengan identitas,
Nama Lengkap : Dewi Susiana Effendy.
Tempat Lahir : Surabaya
Tanggal Lahir : 27 Maret 1975.
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : PSJ, Taman Vancouver J7 No. 33 RT 002 RW 009 kel. Ketajen Kec. Gedangan
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas nama Dewi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Print-01/N3/Fd1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-02/N.3/Fd.1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang berdasarkan penghitungan oleh BPKP mengakibatkan kerugiaan Negara sebesar Rp. 128.000.000.000 (seratus dua puluh delapan miliar rupiah).
Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 16 (enam belas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (dm).