Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dua Penjambret Kambuhan Dilumpuhkan Petugas Polsek Kalideres


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua pelaku jambret yang melakukan aksinya di kawasan Kamal Kalideres Jakarta Barat terlihat tertunduk lesu saat dihadirkan dalam press conference melalui akun instagram @humaspolsekkalideres sambil sesekali menahan sakit akibat ditembak di bagian kakinya oleh petugas.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial JY  (24) dan DV (21) merupakan seorang Residivis kasus yang sama dan terpaksa ditembak lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Saat Live streaming melalui akun instagram Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor lalu mendekati korban kemudian langsung merampas ponsel milik korban. 

Beruntung saat itu anggota yang dipimpin Kanit Reskrim AKP anggoro Winardi didampingi Panit Reskrim Iptu Sitorus sedang melakukan observasi wilayah sehingga dengan cepat kedua pelaku ditangkap.

Namun saat akan ditangkap, kedua pelaku mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

"Dalam aksinya, pelaku mengancam korbannya menggunakan kunci letter T dengan menodongkan ke perut korban," ungkap Kompol Slamet, Senin  (18/01/2021).

Dilanjutkannya, dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 unit ponsel, 1 kunci letter T beserta anak kunci dan 1 unit sepeda motor.

Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan residivis atas kasus serupa. Pelaku juga melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda.

"Hasil dari kejahatan yang dilakukan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama