Inilah 7 Janji Komjen Listyo Sigit Prabowo Setelah Dilantik Jadi Kapolri

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo


JAKARTA (wartamerdeka.info)
– Paparan misi dan visi Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI mendapat pujian banyak pihak. Bahkan sejumlah anggota Komisi III DPR memberikan acungan jempol tentang rencana pembenahan Polri ke depan di bawah pimpinan Listyo Sigit.

Salah satu yang membuat banyak pihak terkesima masalah penegakan hukum yang selama ini tajam ke bawah tumpul ke atas. “Ke depan, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas tidak boleh ada lagi,” begitu kata Komjen Listyo Sigit di depan para anggota Komisi III DPR RI.

Komjen Sigit janji, jika dia sudah dilantik jadi Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis akan membawa perubahan di tubuh Polri. Ada tujuh janji Komjen Listyo Sigit untuk kemajuan Polri dan penegakan hukum ke depan.

1. Tak boleh ada lagi hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Di bawah kepemimpinan Komjen Listyo Sigit, Polri makin profesional dalam berbagai bidang, termasuk penegakan hukum. Dia mencontohkan, kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Ini cukup memilukan.

Ke depan tidak boleh lagi ada seorang ibu yang melaporkan anaknya kemudian ibu bernasib malang itu diproses dan sekarang berlangsung prosesnya dan akan masuk ke persidangan. Janji Komjen Listyo Sigit, ke depan tidak boleh lagi ada kasus-kasus seperti yang dia contohkan di atas atau kasus lain yang mengusik rasa keadilan di masyarakat. Ini menjadi fokus utama dirinya untuk perbaikan.

2. Hukum progresif. Ke depan, era kepemimpinannya nanti, Komjen Sigit akan melakukan sejumlah perubahan terhadap institusi Polri. Ada 4 kebijakan utama yang akan dikejar demi mewujudkan Polri yang presisi. Artinya setiap kebijakan akan ada aksi konkret yang akan dilakukan oleh Komjen Sigit beserta institusi Polri.

Polri jyga akan menerapkan program transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) pada kepemimpinan Polri ke depan mencakup empat kebijakan utama. Kebijakan itu terkait, Transformasi Organisasi, Transformasi Operasional, Transformasi Pelayanan Publik dan dan Transformasi Pengawasan.

3. Transformasi Organisasi.

Ini adalah salah satu kebijakan utama sebagai bentuk adaptasi transformatif Polri secara internal dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat yang sangat dinamis.

4. Transformasi Operasional.

Ini sangat mempengaruhi berkembangnya tantangan dan harapan yang dihadapi Polri di tengah situasi dunia maya tanpa batas. Sejumlah program sudah disiapkan, salah satunya yakni mengoptimalkan kampanye siber dan membentuk polisi dunia maya. 

Kinerja penegakan hukum di institusi Polri akan ditingkatkan. Listyo Sigit berjanji akan mengedepankan hukum progresif atau restorative justice dalam menegakkan hukum.

5. Transformasi Pelayanan Publik.

Kebijakan ini terkait pelayanan publik bertujuan mewujudkan perubahan kultur di lingkungan Polri. Salah satu program akan diterapkan, yakni pelayanan secara online dan drive thru.

6. Transformasi Pengawasan.

Ini merupakan salah satu elemen penting dalam pengelolaan organisasi guna mencegah terjadinya penyimpangan. Pengawasan di institusi Polri dilakukan secara internal berganda melalui pengawasan pimpinan dan pengawasan oleh fungsi pengawas di setiap unit organisasi Polri mulai dari unit terbesar di Mabes Polri hingga terkecil di Polsek berbagai daerah. Salah satu program yang akan dilakukan adalah pengawasan oleh masyarakat. Polri akan menyediakan sistem pengawasan yang akan mudah diakses oleh masyarakat untuk mencari keadilan

7. Hotline Layanan Polri Semudah Pesan Pizza

Polri akan mengaktifkan nomor tunggal nasional sebagai hotline kepolisian. Masyarakat bisa mendapatkan layanan Polri dengan mudah. Langkah ini sebagai upaya mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Polri akan melakukan penataan kembali layanan darurat atau hotline kepolisian dengan pemberlakuan nomor tunggal secara nasional dalam rangka merespon laporan masyarakat. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama