Satreskrim Polres Kobar Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila


KOBAR (wartamerdeka.info) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 3 tersangka kasus asusila. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah pada acara press release, di halaman Mapolres Kobar, Selasa (19/01/2021).

Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial PS, Y dan HS sudah diamankan.

“Sudah kami amankan, dan dari 3 tersangka yang berhasil diamankan, ada 2 tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan yang 1 tersangka lagi adalah kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan dan kesemuanya itu dari 3 lokasi yang berbeda,” ujar AKBP Devy Firmansyah.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HS yakni satu baju gamis berwarna hitam, satu lembar baju lengan panjang berwarna biru dongker dan satu lembar celana jeans warna hitam.

Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka ini berbeda-beda. Untuk tersangka P yakni, Pasal 81 UU RI NO 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka Y dikwnakan Pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Lalu, untuk Tersangka HS dikenakan pasal 289 KUH Pidana atau pasal 285 Jo pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun atau 12 tahun penjara. (And)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama