DPO Kasus Pembegalan, Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara berhasil membekuk FA,  seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembegalan atau  pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS).

Pria 25 Tahun yang kabur selama lebih kurang 4 bulan, warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara itu, dibekuk di tempat persembunyiannya, Perum 2 Karawaci Tangerang Kota pada Jumat (5/2/2021) pukul 23.45 wib 

Sebelumnya terlebih dahulu telah ditangkap rekan pelaku inisial MS dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laporan Polisi No.Pol : LP/ 234/ B/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal  4 Oktober 2020

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R SH, Sabtu (6/2/2021), mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku FA di daerah Tangerang Kota, di-back up oleh Polsek setempat.

Konologis kejadian, saat itu Minggu (4/10/2020) sekira pukul 08.00 wib, korban Denta Safiantoro (22) menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dengan membonceng rekannya Angga,  melintas di jalan area petak 90 umbul Semarang PTPN VII Bunga Mayang berpapasan dengan 2 (dua) orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor (pelaku FA dan MS)

Kedua orang tersebut balik arah mengejar korban. Setelah berada pada jarak dekat, pelaku langsung menarik baju korban Angga sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh.

Pelaku langsung menodongkan senjata tajam, lalu merampas sepeda motor dan barang barang milik korban lainnya berupa  uang tunai Rp 65.000, kartu KK, KTP dan 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y91C warna merah. Setelahnya pelaku kabur ke arah Kotabumi.

Saat pelaku FA ditangkap, padanya terdapat barang bukti Hand-phone Vivo Y91C warna merah milik korban Denta.  Barang lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih yang digunakan pelaku saat kejadian, 1 (satu) celana jeans warna biru, 1 (satu) baju kaos warna hitam dan 1 (satu) buah masker warna biru dongker

"Untuk sepeda motor Yamaha Vega R milik korban masih dalam pencarian (DPB) karena telah dijual pelaku," jelas Kompol Arjon.


Kini pelaku FA telah di amankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses hukum,

terhadap FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan, pungkasnya (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama