Istri Tersangka Dan Tiga Direksi Rekanan Diperiksa Kejagung Dalam Korupsi PT Asabri

Gedung Bundar yang jadi markas Pidsus Kejagung RI.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah penyitaan sejumlah aset dua tersangka korupsi pada PT Asabri,  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.

Saksi yang diperiksa menurut Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam SIARAN PERS Nomor: PR – 120 /K.3/Kph.3/02/2021, kepada wartawan di Kejagung adalah:

1. AI selaku Istri tersangka IWBS.

2. REZ bin RZ selaku Direktur Utama PT Maybank Aset Manajemen.

3. AAM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management.

4. EH selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard singkat.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama