TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Istri Tersangka Dan Tiga Direksi Rekanan Diperiksa Kejagung Dalam Korupsi PT Asabri

Gedung Bundar yang jadi markas Pidsus Kejagung RI.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah penyitaan sejumlah aset dua tersangka korupsi pada PT Asabri,  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.

Saksi yang diperiksa menurut Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam SIARAN PERS Nomor: PR – 120 /K.3/Kph.3/02/2021, kepada wartawan di Kejagung adalah:

1. AI selaku Istri tersangka IWBS.

2. REZ bin RZ selaku Direktur Utama PT Maybank Aset Manajemen.

3. AAM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management.

4. EH selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard singkat.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama