Jaksa Agung RI Perpanjang Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerjasama Dengan PLN

Jaksa Agung ketika menerima kunjungan Dirut PT PLN.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Agung RI dan PT Perusahan Listrik Negara (PT PLN), sepakat memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama bidang teknis khususnya dalam pendampingan pembangunan startegis nasional yang dilaksanakan oleh PT PLN.

Prihal perpanjangan kerja sama tersebut dilakukan saat Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT PLN, Zulkifli Zaini di ruang kerja Jaksa Agung, Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Ketika menerima kehadiran tamu tersebut, Jaksa Agung RI didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dan beberapa pejabat Eselon II, kata Kapuspen Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, kepada wartawan di Kejagung.

Sedang rombongan Direktur Utama PT PLN diantaranya Wakil Direktur Utama, Darmawan Prasodjo, Direktur Human Capital Management Syofvi F Roekman, Direktur Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Syamsul Huda Senior Vice President Legal, Dedeng Hidayat dan Executive Legal Counsel, Nurlely.

Maksud dan tujuan utama kunjungan tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Utama PT PLN adalah dalam rangka silaturahmi dan koordinasi dalam rangka memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama bidang teknis khususnya dalam pendampingan pembangunan startegis nasional yang dilaksanakan oleh PT.PLN.

Pada kesempatan berbicang dengan Jaksa Agung, Zulkifli Zaini mengucapkan terima kasih atas kesediaan Jaksa Agung meluangkan waktu dan menerima Jajaran Direksi PT PLN.

Dia juga dan rombongan berharap semoga Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang selama ini sudah terjalin dapat dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan khususnya kerjasama di bidang pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kerjasama pendidikan dan pelatihan baik di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI maupun di PLN Research Institute.

Sebaliknya Jaksa Agung juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Direksi PT PLN dan rombongan yang sudah berkenan melakukan kunjungan dan silaturahmi serta atas kepercayaan jajaran Direksi PT PLN untuk membuat Nota Kesepahaman dan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 

"Semoga perjanjian kerjasama ini dapat menjadi sinergi Kejaksaan RI dan PT PLN untuk membangun negeri," kata Burhanuddin, sebagaimana dikutip Kapuspenkum Kejagung.

Kunjungan dan silaturahmi Jaksa Agung RI dengan Direksi PT PLN tersebut dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan dilakukan rapid tes antigen sebelum dilakukan pertemuan (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama