Empat Eks Pejabat PT Asabri Diperiksa Penyidik Kejagung

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sejumlah bukti dan keterangan saksi terus diberkas Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI untuk membuktikan perbuatan 8 (delapan) tersangka kasus Tipikor PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri).

Selasa hari ini, 9 Februari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi, sebagaimana keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta.

Empat saksi yang diperiksa penyidik itu eks pejabat PT Asabri dan dipastikan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.

Saksi yang diperiksa :

1. TY selaku Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri (Persero) periode Januari 2012 s/d Maret 2017.

2. AS selaku Staf Investasi PT Asabri (Persero) periode 2010 s/d Maret 2017.

3. IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Februari 2017 s/d Mei 2017.

4. GP selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juni 2017 s/d 2018.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tambah Kapuspenkum Kejagung, menguraikan.

Dia juga mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. 

Seperti diumumkan Kejagung, kerugian negara dalam skandal Asabri mencapai Rp 23,7 Triliun lebih. Angka ini jauh lebih besar dari Jiwasraya yang hanya Rp 16,81 Triliun.

Penyidik juga telah menetapkan 8 (delapan) tersangka  dan sudah ditahan dalam dugaan mega korupsi ini. (dm) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama