TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Cek Pelaksanaan PPKM, Kapolda Metro Jaya Bersama Pangdam Jaya Kunjungi Petak 9 Taman Sari

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil  bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman beserta rombongan mengunjungi wilayah di Jakarta Barat di antaranya Pasar Petak 9 Taman Sari Jakarta Barat dan Pasar Kopro Tanjung Duren Jakarta Barat, Selasa (2/2/2021).

Kunjungan tersebut dalam rangka mengkampanyekan Jakarta Bermasker sekaligus membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran mengatakan  bahwa kegiatan ini sekaligus pengecekan realisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekaligus pengecekan anggota baik TNI maupun Polri.

"Kami bersama pak Kapolda Metro Jaya mengecek langsung bagaimana masyarakat akan kesadaran pentingnya menggunakan masker," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Kegiatan ini sebagai langkah aparat dalam menekan penyebaran wabah virus Covid 19 khususnya di Dki Jakarta. Pihaknya juga disini membagikan setiap harinya seratus ribu masker gratis kepada masyarakat 

Di kesempatan yang sama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran mengatakan, jika ada masyarakat yang masih belum disiplin dalam penggunaan masker tentunya kita mengacu kepada peraturan Perda no 2 tahun 2020 tentang penegakan hukum tentang protokol kesehatan.

"Dimana hukumannya tersebut sesuai dengan Pergub berupa baik sanksi administrasi maupun sanksi sosial " ujar Kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran.

Sanksi sosial ini berupa menyapu jalanan maupun membersihkan fasilitas umum dimana kegiatan ini kami baik polri, tni maupun pemerintah daerah selalu melakukan kegiatan operasi yustisi disamping kita memberikan edukasi kepada masyarakat tentunya kita akan melakukan tindakan bagi warga masyarakat yang masih belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 tutupnya.

(Ulis) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama