Operasi PPKM Di Pondokgede Jaring 46 Pelanggar Prokes

BEKASI (wartamerdeka.info) - Petugas kembali menggelar operasi non yustisi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (8/02/2021).

Kali ini operasi dilakukan di Jalan Raya Jatiwaringin, RT.001/011, Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi.

Operasi Non Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam SE Ketua GTPP Covid-19 Kota Bekasi No. 556/133/SET. Covid-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.

Operasi non yustisi dipimpin oleh Kasie Wasdal Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan, S.AP., S.H. (PPNS). 

Tampak Hadir Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Sarkowi, Kasi Penyelidikan & Penyidikan Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Rafiudin, S.H, Kasi Permasbang Kel. Jatimakmur Kec. Pondokgede Kota Bekasi Ridwan A. Munir, S.Sos., M.M. (PPNS), Kasi Pemerintahan Kec. Pondok Gede Maryati, S.Pd, Kasi Pem & Tibum Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede  Iyon, S.E, Babinsa Kel. Jatiwaringin Koramil 02/PG Sertu Bowo, Babinsa Kel. Jatiwaringin Koramil 02/PG Koptu Wahyudi.

Operasi dilakukan oleh personil gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi 38 personil, Staff Kec. Pondok Gede 14 personil, UPTD LLAP Kec. Pondok Gede Dishub Kota Bekasi 4 personil, Kel. Jatiwaringin Kec. Pondokgede 3 personil.

Pada operasi tersebut  46 pelanggar protokol kesehatan (prokes) diberi sanksi oleh petugas gabungan. Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi.

Adapun Operasi Non Yustisi dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19. (Tyo) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama