Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma terkait kepemilikan 3 butir pil ekstasi. Usai ditangkap Ridho menyampaikan permohonan maaf  kepada keluarga atas kasus yang menimpanya. 

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan ini, saat saya berjuang dalam adiksi. Saya mohon maaf pada papa dan mama, serta rekan kerja dan seluruh penggemar. Saya ingin sembuh," kata Ridho kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjuny Priok meringkus Ridho Romah bersama dua temannya disebuah apartemen dikawasan Jaksel pada 4 Februari 2021 lalu. 

"Kami tangkap seorang publik figur berinisial MR alias RR pada 4 Februari 2021 lalu disebuah apartemen di Jaksel setelah adanya laporan dari masyarakat," kata Yusri. 

Yusri menambahkan, atas laporan  tersebut penyidik melakukan penyelidikan, dan meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya. 

"Kami menemukan 3 butir ekstasi yang ada dicelana saku RR. Setelah dilakukan tes urine RR mengandung mentamentamin. Sedangkan, dua rekannya negatip dan dijadikan saksi," ujarnya. 

Menurut Yusri, Ridho Rhoma mengaku mendapatkan  pil ineks dari seorang pengedar berinisial M. 

"Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M," ungkapnya. 

Lanjut Yusri, kepada penyidik Ridho Rhoma mengaku sebelum ditangkap polisi dirinya sempat berada di Bali. 

"Sempat ada acara di Bali," pungkasnya. 

Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat (1) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling tinggi Rp 800 miliar. 

Seperti diketahui sebelumnya, Ridho Rhomah pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus sabu di kawasan Jakbar pada tahun 2017 silam. Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara. Kini, Ridho harus kembali meringkuk di penjara. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama