Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Ringkus Bandar Narkoba Di Kamar Kost, Polsek Tambora Amankan 100 Gram Narkotika Jenis Sabu

Tersangka Ho alias bule

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Unit Narkoba polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pria Ho alias bule (41) di sebuah kamar kost di jalan kebon jeruk 4 kel maphar taman sari Jakarta Barat, Rabu (10/2/2021).

Dari hasil Penggeledahan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba.

"Dari penggeledahan di kamar kost pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket berikut timbangan digital " ujar kompol moh faruk rozi, Senin (15/2/2021).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari keresahan masyarakat tentang adanya seseorang yang melakukan peredaran gelap narkoba diwilayahnya

Menanggapi adanya informasi tersebut kemudian dibawah pimpinan panit narkoba iptu yugo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi kemudian bersama team masuk kedalam kamar kost sesuai dengan informasi yang didapat dan didapati seorang pria yang yang diketahui berinisial Ho als bule (41) berikut 6 paket klip narkotika jenis sabu dengan total berat 100 gram berikut timbangan digital yang berada di lantai kamar.

Faruk menambahkan dari hasil penyidikan bahwa pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kost tersebut adalah miliknya yang didapati dari seorang temannya berinisial Ax di daerah Mataram Jakarta Timur.

Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama