Tersangka Pengrusakan Dan Penyerobot Tanak Milik PT BMP Ditangkap Polda Banten

Saat penangkapan tersangka H Ahmad Gozali di persembunyian.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tersangka pelaku pengrusakan dan penyerobotan tanah di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Tangerang, H Ahmad Gozali yang belakangan ini menghilang berhasil ditangkap penyidik Polda Banten di tempat persembunyiannya.

Penangkapan terhadap tersangka Ahmad Gozali  dilakukan oleh penyidik Polda Banten, unit Jatanras yang dibantu oleh team Resmob, pada Sabtu malam (13/2/2021).

Rencananya, hari Selasa ini (16/2/2021) berkas perkara dan tersangka Tahap Dua penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Banten atau Kejari Tangerang, ungkap pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL selaku kuasa/penasihat hukum Hendro Kimanto Liang/Direktur PT Bumi Mahkota Pesona (BMP),  pemilik tanah di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang dirusak dan dirampas Tersangka Gozali dan kawan kawan.

Penangkapan tersangka H Ahmad Gozali dilakukan penyidik Polda Banten karena diduga yang bersangkutan tidak kooperatif. Sebab penyidik telah memanggilnya untuk tahap dua ke Kejati Banten, Gozali malah menghilang. 

Gozali ditangkap Sabtu malam (13/2/2021), saat  santai mengenakan sarung di persembunyian, kata Hartono Tanuwidjaja. kepada wartamerdeka.info di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka H Ahmad Gozali dan kawan kawan dilaporkan melakukan pengrusakan dan penyerobotan atas tanah milik saksi korban Hendro Kimanto Liang atau PT Bumi Mahkota Pesona (BMP). Tanah milik PT BMP yang dicaplok Tersangka  terletak di Blok 05 sampai dengan Blok 13 Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Tanah itu jelas tercatat  atas nama pemilik PT BMP, Hendro Kimanto Liang, dan bukan milik tersangka H Ahmad Gozali dkk atau seseorang pengembang kawasan yang diduga telah menyuruhnya. 

Sehingga Gozali dan kawan kawan dilaporkan ke Polda Banten dan penyidik menetapkan H Ahmad Gozali sebagai tersangka pelanggaran Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP. Namun setelah jadi tersangka itu  penyidik hanya mewajibkan Ahmad Gozali untuk melaporkan diri, sekali sepekan.

Kasus Gozali ini kemudian berlanjut Tahap Dua pada  11 Februari 2021 lalu karena Kejati Banten, sejak Desember 2020 telah menyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan kasusnya (P-21). 

Sayangnya ketika itu Tahap Dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejati Banten sesuai surat DIR RESKRIMUM Polda Banten Nomor : C.3/ /I/Res.1.10/2021/Ditreskrimum tersebut gagal karena Kejaksaan Tinggi Banten sedang lock down. Hingga dijadwal ulang.

Ketika Tahap Dua sudah dijadwal ulang oleh penyidik, tersangka Ahmad Gozali malah menghilang. Dan berapa hari kemudian dia berhasil ditangkap dan ditahan. 

"Tersangka Ahmad Gozali ini kami duga kakitangan pengembang kawasan yang menyuruhnya menyerobot lahan milik PT BMP, pungkas Hartono Tanuwidjaja. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama