Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati Kukar, Tim Terpadu Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes

KUKAR (wartamerdeja.info) - Menyikapi tindak lanjut surat edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa  pengamanan pencegahan dan pemutusan, penularan Covid 19 di wilayah Kab. Kukar, Tim terpadu Kodim 0906/Tenggarong, Polres Kukar dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan Prokes dengan menyisir para pedagang dan warga masyarakat yang tidak mengindahkan aturan pemerintah tentang Prokes dimasa pandemi covid- 19,  Kamis (18/02/2021).

Operasi yustisi penegakan Prokes di Kukar rutin digelar oleh Tim terpadu sebagai salah satu upaya untuk menyadarkan masyarakat tentang Prokes dan juga sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid- 19.

Hal senada disampaikan salah satu anggota Tim terpadu dari Kodim 0906/Tenggarong’ Serka Slamet yang menyebutkan, Patroli penegakan Prokes rutin digelar setiap harinya dengan waktu yang berbeda diantaranya patroli pagi, patroli siang dan patroli pada malam hari.

“Patroli yustisi penegakan Prokes dan penerapan PPKM merupakan upaya dalam menyadarkan masyarakat tentang Prokes, patroli dilakukan dengan menyisir para pedagang, tempat-tempat keramaian maupun warga masyarakat yang tidak mematuhi aturan tentang Prokes ditengah pandemic covid- 19,” ungkapnya.

Dalam patroli yustisi yang digelar pada hari ini, Tim terpadu menyasar disepanjang jalan kelurahan Timbau dan kelurahan Melayu seraya memberikan himbauan dan arahan kepada warga masyarakat agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran Bupati Kutai Kartanegara.

(Sumber: Pendim 006/Tenggarong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama