// Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. //

Berita Foto

Israel tidak akan bernegosiasi dengan Hizbullah


Duta Besar Israel, Yechiel Leiter, mengatakan meskipun Israel telah setuju untuk melakukan pembicaraan tentang Lebanon di Washington, DC, pada hari Selasa, namun tidak akan membahas gencatan senjata dengan Hizbullah..

Lanjut...

DP Ancam Hentikan Pembangunan Twin Tower, Luthfi Mutty: Itu Tindakan Arogan

Luthfi Andi Mutty

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Rencana pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menghentikan pembangunan Twin Tower atau gedung kembar milik Pemprov Sulsel mendapat reaksi dari mantan Anggota DPR RI, Luthfi Andi Mutty.

Menurut mantan Bupati Luwu Utara dua periode ini, tindakan Wali Kota Makassar Danny Pomanto yang ingin menghentikan pembangunan gedung twin tower adalah tindakan sewenang wenang dan wujud dari arogansi seorang pemimpin. 

Diingatkannya, Wali Kota Makassar sebaiknya tidak memperlihatkan arogansi dalam mengelola kekuasaan. 

Harus diingat, tambahnya, Indonesia adalah Negara Kesatuan. Maka pemerintahan dari pusat provinsi, kab/kota hingga desa adalah satu kesatuan. Karena itu jika ada hal yang mengarah ke konflik kewenangan, sebaiknya diselesaikan lewat dialog.

"Terkait pembangunan twin tower yang merupakan proyek provinsi Sulsel, jika wali kota merasa ada hal yang tidak benar dalam proyek itu, maka tidak bisa langsung dihentikan," tegas Luthfi Mutty, di Makassar,  hari ini.

Menurut Luthfi, proyek pembangunan gedung kembar atau twin tower adalah proyek pembangunan yang telah terikat kontrak antara Pemprov Sulsel dan PT Waskita Karya, sehingga jika ingin dihentikan, maka yang berhak menghentikan adalah pemerintah Provinsi Sulsel selaku "owner". Walikota hanya sebatas mengusulkan kepada Gubernur Sulsel untuk menghentikan proyek tersebut. Tentu dengan argumen administratif dan hukum

Selain itu, menurut mantan tenaga pengajar di IPDN ini, jika ditemukan ada hal hal yang belum dipenuhi, baik masalah perizinan maupun hal lainnya, harus terlebih dahulu dilakukan klarifikasi dan koordinasi ke Pemerintah Provinsi.

Jika pembangunan twin tower yang sudah terikat kontrak tiba-tiba  dihentikan, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan ketidakpastian berusaha.

"Ini tentu berdampak pada iklim usaha pemulihan ekonomi," katanya.

Menurutnya, sebaiknya dibicarakan baik-baik bersama dengan Pemprov Sulsel, jika belum ada titik temu laporkan ke Mendagri untuk dilakukan mediasi dan bila belum juga menemukan titik temu, maka lakukan gugatan ke PTUN.

Di tengah pandemi covid- 19 yang berdampak pada lesunya perekonomian, maka pemerintah pada semua level seharusnya berkolaborasi dengan dan bersinergi. Bukan malah masing-masing terlihat bersaing dan mau menang sendiri. 

"Dan yang lebih penting dari semua itu adalah, sebagai panutan masyarakat, pemimpin pemerintahan dituntut untuk selalu mengedapankan etika dalam berkomunakasi. Bukan arogansi," tegas mantan staf khusus Wapres Budiono ini. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama