Jaksa Agung RI Dan Ketua KY Sepakat Tingkatkan Kerjasama Pengawasan Kode Etik Dan Prilaku Hakim

Jaksa Agung saat menerima kunjungan kerja Ketua KY.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH, M. Hum, didampingi oleh anggota KY RI Binziad Kadafi, Sekretaris Jenderal Arie Sudihar dan Kepala Biro Investigasi Handarbeni, berkunjung ke ruangan kerja Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, Kamis (18/3/2021).

Tujuan kunjungan kerja Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial RI adalah dalam rangka meningkatkan kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI, tutur Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH dalam SIARAN PERS Nomor: PR: 238/73/K.3/Kph.3/03/2021, yang dishare ke wartawan di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Dalam perbincangan dengan Jaksa Agung, Ketua Komisi Yudisial RI menjelaskan bahwa kerjasama fungsi pengawasan antara Komisi Yudisial RI dan Kejaksaan RI sangat penting. Untuk itu kedepan, Ketua KY-RI berharap agar dapat dilaksanakan lebih efektif dalam fungsi pengawasan Komisi Yudisial RI terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim. 

"Untuk itu perlu dilakukan peningkatan koordinasi antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI melalui Liasion Officer (LO) atau penghubung masing-masing, terkait dengan pelaksanaan salah satu fungsi Komisi Yudisal RI dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, Komisi Yudisial RI yang akan memberikan sosialisasi terkait Pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim kepada para Jaksa selaku aparat penegak hukum," kata Mukti Fajar Nur Dewata.

Selain itu, Mukti Fajar Nur Dewata, juga meminta peningkatan upaya pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan peningkatan kerjasama kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Jaksa Agung menyambut baik atas kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial RI bersama rombongan dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama atau sinergitas antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI. 

Burhanuddin  juga menyampaikan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI telah ada namun perlu ditingkatkan lagi khususnya mengenai materi atau subtansi kerjasama yang saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.

Jaksa Agung mengharapkan Komisi Yudisial RI dapat mengoptimalkan kerja sama baik dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan jajarannya dalam fungsi pengawasan, dengan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam hal  dukungan intelijen, dan dalam hal pendamping di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dioptimalkan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta dalam hal peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dapat melakukan kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI yang saat ini merupakan salah satu yang terbaik di Kementerian/Lembaga, sebagaimana pendidikan dan pelatihan bersama yang pernah dilaksanakan dengan polisi, hakim maupun instansi Aparat Penegak Hukum lainnya.

Ketua KY dan rombongan itu diterima Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, yang didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Asisten Khusus Jaksa Agung (Asus), Asisten Umum Jaksa Agung RI (Asum) serta Kepala Pusat Penerangan Hukum, di ruang tamu VVIP di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial RI di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, tukas Leonard. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama