Kejari Muara Enim Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Kasus Korupsi Proyek Jln Cor Beton Desa Harapan Jaya

MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Guna melengkapi bukti di persidangan, Kejaksaan Negeri Muara Enim (KEJARI) melakukan penggeledahan di beberapa ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PUPR, Bagian Pengadaan Setda Muara Enim, serta BPKAD, Kamis (04/03/2021). 

Dari hasil penggeledahan, tim yang beranggotakan delapan orang ini membawa sejumlah berkas satu Koper dan dua unit komputer.

Dari pantauan wartamerdeka.info di lapangan, tim yang menggunakan rompi khusus ini dikawal oleh dua orang anggota polisi dari Polres Muara Enim yang bersenjata lengkap dan menggunakan mobil patroli. Mereka datang menggunakan tiga unit kendaraan roda dua. Tim datang disaat waktu istirahat kerja, dimana saat itu sedikit sekali alias sepi ASN yang ada di dalam gedung PUPR.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Alvindo SH, didampingi Kasi Intel Yulius SH mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti bukti baru serta melengkapi dokumen dokumen yang saat ini belum lengkap guna proses persidangan terkait perkara yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Hasbullah yang saat ini sudah ditahan.

“Dokumennya sudah ada beberapa yang kita terima namun sifatnya masih fotocopy. Jadi yang asli yang kita cari hari ini. Selain itu, kita juga mencaei bukti bukti lainnya seperti dokumen pekerjaan dan laporan pekerjaan,” ujarnya, saat diwawancarai usai melakukan penggeledahan.

Sementara itu, saat ditanya mengenai satu tersangka yang belum ditahan oleh pihak Kejaksaan, diungkapkannya,  per hari ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak kooperatif serta sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. 

Selain itu, Alvin juga menambahkan, kemungkinan akan ada nama baru yang akan diperiksa, namun saat ini masih dalam proses pendalaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menahan dua dari tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mark up dan atau menyalahgunakan wewenang jabatan pada proyek rehab jalan di Desa Harapan Jaya yang merugikan negara senilai 418 juta rupiah. (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama