Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Seorang Mafia Tersangka Pemalsu Surat Surat Tanah Milik PT BMP Ditahan Polda Jabar

 

Kuasa hukum PT BMP, pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polda Jawa Barat (Jabar) menambahkan satu lagi nama tersangka penyerobotan tanah milik Hendro Kimanto Liang / PT Bumi Mahkota Pesona  di Desa Batok Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.

Nama tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar adalah Iwan Sugandhi (IS) yang diduga perannya menjadi kaki tangan H Sunaryo dan Reagen Honoris (Dirut PT Griya  Sukamanah) dalam memalsukan dokumen surat surat tanah pada kasus penyerobotan tanah milik Hendro Kimanto Liang.

Bersumber dari keterangan kuasa hukum PT BMP, pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, di Jakarta, Selasa (9/3/2021), IS sudah menjadi tersangka. Dan yang bersangkutan sudah ditahan penyidik.

"Modus operandi IS dalam kasus ini terindikasi sebagai mafia tanah," kata Hartono Tanuwidjaja.

Tersangka IS tambah Hartono Tanuwidjaja, berperan menjadi kaki tangan dari H Sunaryo dan terlapor lainnya Reagen Honoris (HS dan RH), untuk menguasai bidang bidang  Tanah di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kababupaten Bogor dengan peran untuk mengambil 'Surat surat Asli' milik Hendro Kimanto Liang - Direktur PT Bumi Mahkota  Pesona dari BPN Kabupaten Bogor dan kemudian memalsukan surat surat  Tanah tersebut untuk dipindah menjadi milik RH - Dirut PT Griya Sukamanah Permai.

Terkait perbuatannya tersangka IS telah ditangkap oleh Penyidik Polda Jabar pada Tanggal 3 Maret 2021 di Villa Bogor Indah dan selanjutnya ditahan ke Rutan Polda Jabar, kata Hartono Tanuwidjaja.

Ditambahkan Hartono Tanuwidjaja, tersangka IS bukan pegawai BPN Kabupaten Bogor. Tetapi jadi kaki tangan dari mafia tanah yang dimanfaatkan RH.

Sebab dokumen dokumen Surat Tanah (AJB) yang diambil-digelapkan oleh tersangka IS tersebut telah berubah wujud menjadi AJB (Akta Jual Beli) atas nama RH. Padahal  pemilik tanah Hendro Kimanto Liang tidak pernah mengadakan transaksi jual beli dengan RH !!!

Terkait dugaan keterlibatan HR dalam kasus ini, wartamerdeka.info telah berulangkali melakukan konfirmasi kepadanya namun yang bersangkutan tak pernah menanggapi sampai berita ini tayang. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama