Kuasa hukum PT BMP, pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL |
Nama tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar adalah Iwan Sugandhi (IS) yang diduga perannya menjadi kaki tangan H Sunaryo dan Reagen Honoris (Dirut PT Griya Sukamanah) dalam memalsukan dokumen surat surat tanah pada kasus penyerobotan tanah milik Hendro Kimanto Liang.
Bersumber dari keterangan kuasa hukum PT BMP, pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, di Jakarta, Selasa (9/3/2021), IS sudah menjadi tersangka. Dan yang bersangkutan sudah ditahan penyidik.
"Modus operandi IS dalam kasus ini terindikasi sebagai mafia tanah," kata Hartono Tanuwidjaja.
Tersangka IS tambah Hartono Tanuwidjaja, berperan menjadi kaki tangan dari H Sunaryo dan terlapor lainnya Reagen Honoris (HS dan RH), untuk menguasai bidang bidang Tanah di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kababupaten Bogor dengan peran untuk mengambil 'Surat surat Asli' milik Hendro Kimanto Liang - Direktur PT Bumi Mahkota Pesona dari BPN Kabupaten Bogor dan kemudian memalsukan surat surat Tanah tersebut untuk dipindah menjadi milik RH - Dirut PT Griya Sukamanah Permai.
Terkait perbuatannya tersangka IS telah ditangkap oleh Penyidik Polda Jabar pada Tanggal 3 Maret 2021 di Villa Bogor Indah dan selanjutnya ditahan ke Rutan Polda Jabar, kata Hartono Tanuwidjaja.
Ditambahkan Hartono Tanuwidjaja, tersangka IS bukan pegawai BPN Kabupaten Bogor. Tetapi jadi kaki tangan dari mafia tanah yang dimanfaatkan RH.
Sebab dokumen dokumen Surat Tanah (AJB) yang diambil-digelapkan oleh tersangka IS tersebut telah berubah wujud menjadi AJB (Akta Jual Beli) atas nama RH. Padahal pemilik tanah Hendro Kimanto Liang tidak pernah mengadakan transaksi jual beli dengan RH !!!
Terkait dugaan keterlibatan HR dalam kasus ini, wartamerdeka.info telah berulangkali melakukan konfirmasi kepadanya namun yang bersangkutan tak pernah menanggapi sampai berita ini tayang. (dm)