TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Amankan Pelaku Penyalahguna Narkoba

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -Tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang pria inisial  NGP (36) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota alam Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.

Hal ini diungkapkan Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi pada Selasa (2/3/2021).

Menurut Aris, tersangka NGP diamankan, Senin 1/3/2021 pukul 17.00 wib, lantaran di rumah kediamannya didapati barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket berisi butiran kristal bening putih di duga narkotika jenis sabu berat bruto 11,70 gr.

Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) buah pil berlogo NFL warna pink jenis ekstasi bruto 0,58 gr, 3 kotak kaleng permen merk Mensos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik serta 2 lembar kertas timah rokok.

"Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan pelaku terdahulu dan informasi yang diterima tentang dugaan adanya barang haram tersebut, tim opsnal kami langsung bergerak melakukan peyelidikan, alhasil saat di lakukan penggeledahan di dapati beberapa barang bukti," katanya.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti, oleh tim langsung digiring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut

"Terhadap NGP dapat dijerat melanggar pasal114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Aris. (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama