Buronan Kejari Halmahera Ditangkap Tim Tabur Di Cilandak

Penangkapan Bahri oleh Tim Tabur.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan cokok terpidana/DPO, Bahri Hamidi alias Bahri (44) di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Terpidana Bahri Hamidi, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer. SH, MH, dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, adalah buronan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Penangkapan ini dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejari Halmahera Selatan, sekira pukul 12.18 WIB pada Rabu (21/4/2021).

Bahri Hamidi, tutur Leonard, buronan dan masuk DPO  tindak pidana Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah).

Lengkapnya, identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama Lengkap : Bahri Hamidi aliasBahari.

Tempat Lahir : Amasing Kota

Tempat Tinggal : Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kab. Halmahera Selatan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, terpidana Bahri Jamsi alias Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)” melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Oleh karenanya terpidana Bahri dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. 

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui tempat tinggal atau rumah dimana terpidana berdomisili telah dijual dan selanjutnya Bahri menetap di Jakarta tetapi belum diketahui dengan jelas alamat tempat tinggalnya setelah dinyatakan melarikan diri. 

Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan pencarian oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan akhirnya berhasil mengamankannya di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kec.Cilandak Jakarta Selatan tanpa perlawanan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkas Leonard.  (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama