Danramil Penajam Kapten Inf Imam S Beri Penyuluhan Agama Islam Kepada PNS Dan Non PNS

PENAJAM (wartamerdeka.ingo) – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan YME,serta dalam rangka membimbing masyarakat yang beragama Islam yang berpengetahuan modern,Danramil 0913-01/Penajam Kodim 0913/PPU Kapten Inf Imam S melaksanakan penyuluhan agama Islam kepada PNS dan Non Pns di lingkungan Kementrian Agama Kabupaten PPU, Selasa (06/4/4/2021).

Kegiatan tersebut tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan, dengan memakai masker serta menjaga jarak ,dan diikuti sekitar 30 orang dari masing masing perwakilan ditiap Kecamatan serta di isi oleh empat (4) nara sumber/pemateri yang bertempat di Ruang Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara.

Danramil Penajam Kapten Inf Imam menjelaskan, permohonan maaf dari Komandan Kodim 0913/PPU yang tidak bisa hadir dan dia yang di perintah untuk mewakili.

Dikatajannya, noderasi beragama adalah sikap dan perilaku mengambil posisi di tengah-tengah dengan artian selalu bertindak adil dalam berpraktik agama,serta betapa pentingnya pengetahuan tentang Bela Negara.

“Implementasi Moderasi ,bersikap NKRI dan berhubungan baik antar Agama maupun Negara, Pacasila bersumberkan ajaran islam, setiap sila dapat di telusuri dalilnya dalam ajaran kitab suci. Beragama di Era Globalisasi Memanfaatkan Sosial Media dengan baik sebagai media menyebarkan nilai-nilai Moderasi," katanya.

"Tentang Bela Negara, di negara kita tahun ini akan ada yang namanya Kompcad (Komponen Cadangan) , Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkn, Komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas Komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela, yang artinya kalau negara meminta bantuan masyarakat akan selalu bersedia untuk mempertahankan negara kita ini,” kata Imam.

Adapun syarat ketentuan yang harus dipenuhi warga negara yang ingin terlibat dalam Komcad sebagai berikut, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun,sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

"Melalui para penyuluh yang sudah dibekali ilmu agama dan juga wawasan kebangsaan diharapkan dapat memberikan pandangan kepada masyarakat, Masyarakat dapat lebih paham akan penting nya kerukunan antar umat beragama dan tercipta suasana yang harmonis serta menjadi warga yang baik dan mencintai wilayah dan Negaranya " Tutup Danramil.

Peran aktif dalam pembinaan agama ini adalah memposisikan penyuluh agama dalam pengembangan masyarakat yang dapat dipahami dan realitas dalam masyarakat.Juga tentang penggunaan Sosial Media yang baik guna mendapat wawasan lebih banyak untuk menambah ilmu Agama Islam sehingga tidak mudah di hasut dengan berbagai cara apapun karena keyakinan. (Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama