Jaksa Agung: Kita Harus Mampu Meyakinkan Masyarakat Bahwa Kejaksaan Terbaik Dalam Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, SH, MH, kembali memberi pengarahan kepada jajarannya, dalam kunjungan kerja ke-3 secara virtual di tahun 2021.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan dari ruangan kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2021).

Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri  dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. 

Adapun arahan untuk masing-masing bidang sebagai berikut :

1. Bidang Pembinaan.

Sebagai solusi atas kekurangan pegawai di satuan kerja, Jaksa Agung telah mendelegasikan kewenangan mutasi lokal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 356 Tahun 2019. Salah satu tujuan dari pendelegasian kewenangan mutasi adalah untuk percepatan evaluasi kebutuhan personil.

2. Bidang Intelijen

Giatkan fungsi PAKEM secara intensif dengan turun langsung ke lapangan, cermati setiap aktivitasnya, jalin komunikasi dengan para tokoh lintas agama. Pastikan tidak tersisipi pemahaman terorisme dan radikalisme.

Terkait pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial, Jaksa Agung RI sangat mengapresiasi atas partisipasi para Kajati dan para Kajari yang sudah secara aktif di media sosial, selanjutnya kita menunggu partisipasi dan keaktifan satuan kerja lain di media sosial. 

"Mari kita ramaikan dunia maya dengan berita positif tentang karya Kejaksaan, saya ingatkan sekeras apapun kita bekerja kalau tidak kita publikasikan maka masyarakat tetap akan menganggap kita belum bekerja.” ajak Jaksa Agung.

3. Bidang Tindak Pidana Umum.

Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menyidangkan Perkara Penting Bagi Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Instruksi tersebut guna mengasah dan memelihara keahlian serta memberikan contoh baik kepada adhyaksa muda di satuan kerja.

Dalam penerapan perkara ITE, khususnya terkait perbuatan tidak menyenangkan ataupun ujaran kebencian, Jaksa Agung RI meminta agar penyusunan Pedoman Penanganan perkara Informasi Elektronik (ITE) dipercepat, serta bagi para Kajati serta Kajari agar berhati-hati dan mencermati betul perkara dimaksud sampai dengan pedoman penanganan perkara ITE diterbitkan.

4. Bidang Tindak Pidana Khusus

Jaksa Agung berharap tidak ada lagi penumpukan perkara, oleh karenanya JAM Pidsus, para Kajati dan para Kajari segera evaluasi perkara-perkara yang berpotensi mangkrak, segera tentukan sikap penyelesaiannya dan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Kita harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa Kejaksaan tetap yang terbaik dalam pemberantasan korupsi!

Kejaksaan mulai meraih kepercayaan masyarakat, bahkan sesama instansi penegak hukum pun ikut memuji kinerja Kejaksaan, namun jangan cepat berpuas diri. Tunjukkan bahwa bukan hanya tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani, tetapi juga tindak pidana khusus lainnya. Untuk itu pertahankan kinerja dan terus membuat terobosan-terobosan baru, jaga integritas dan terus tingkatkan kapasitas untuk menjawab tantangan selanjutnya.

5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Terkait penyaluran Program Bantuan Sosial dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta kebijakan pemerintah, Jaksa Agung meminta agar Bidang Datun berkolaborasi dengan bidang Intelijen untuk mencermati perkembangan, jangan sampai maksud baik kita untuk mengawal program Pemerintah justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaksa Agung menerima instruksi sebagaimana tertuang dalam diktum kedua butir dua puluh dua, untuk itu agar seluruh Kajati mempersiapkan diri, perihal pelaksanaannya akan segera diterbitkan pedomannya.

6. Bidang Pengawasan

Jajaran Pengawasan agar mengintensifkan pola kerja New Normal, khususnya kegiatan inspeksi rutin dan pemantauan. Pengawasan merupakan role model, sehingga memiliki tanggung jawab lebih dalam pelaksanaan pola kerja new normal. 

Terkait dengan integritas, Jaksa Agung telah mengeluarkan surat yang pada pokoknya melarang keras aparatur Kejaksaan menyalahgunakan kewenangan ataupun kedudukannya untuk meminta proyek maupun fasilitas tertentu kepada Pemerintah Daerah. Jaksa Agung mengingatkan Satgas 53 sudah berjalan efektif dan terus memantau perilaku negatif. 

7. Badan Pendidikan dan Pelatihan

Jaksa Agung mengapresiasi langkah Kepala Badan Diklat yang tengah menyiapkan simulasi persidangan secara virtual dengan menggunakan teknologi virtual Reality untuk digunakan pada diklat PPPJ tahun 2021. Semoga hal ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi kendala persidangan pada masa new normal dan memberikan pemahaman lebih kepada peserta PPPJ;

Selain itu Jaksa Agung berharap agar Badan Diklat dapat mempersiapkan materi diklat yang telah disesuaikan dengan peraturan, surat edaran maupun surat umum Jaksa Agung terbaru, seperti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, Restoratif Justice dan Pedoman Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, sehingga materi yang disampaikan kepada peserta diklat adalah materi teraktual.

Sedangkan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan bahwa maksud dan tujuan kunjungan kerja virtual ini guna memberikan arahan dalam rangka memastikan arahan yang telah disampaikan sebelumnya apakah telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaaan Negeri dan untuk memastikan pelaksanaan vaksin kepada seluruh pegawai Kejaksaan, serta tindak lanjut dan pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Peraturan Kejaksaan maupun Pedoman yang harus diperhatikan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama