Kejaksaan RI Sampaikan Bantuan Kemanusiaan Ke Provinsi NTT

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Agung RI salurkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp 100.000.000 kepada masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) atas terjadinya bencana alam.

"Hari Selasa 06 April 2021, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH, MH, beserta jajaran menyampaikan bantuan kemanusiaan program “Kejaksaan RI Peduli” untuk musibah bencana alam yang terjadi di 11 (sebelas) Kabupaten / Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH, MH, kepada wartawan, di Jakarta.  

Bantuan kemanusiaan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang disalurkan melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur guna disampaikan kepada keluarga besar Adhyaksa dan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban terdampak bencana, dan merupakan bentuk kepedulian sosial serta wujud rasa solidaritas guna membantu meringankan beban saudara-saudara yang terkena musibah. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama