Keterangan Ahli Asuransi Menguntungkan Gugatan OC Kaligis Atas Jiwasraya

Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH, saat dikunjungi cucunya yang berdomisili di London

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Deposito atau tabungan pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar Rp 23 Miliar di perusahaan Tergugat I dan Tergugat II, PT Asuransi Jiwasratya  (Persero) tetap tanggung jawab dan harus dibayar.

Bank Tabungan Negara (BTN) yang menjadi Tergugat III dalam perkara gugatan para Penggugat (OC Kalihis cs)  dikatakan ahli tidak bertanggung jawab karena berdasarkan Undang undang, Bank dan Perasuransian memiliki tanggung jawab masing masing.

Demikian antara lain keterangan Dr. Kornelius Simanjuntak yang diajukan Tergugat III (BTN), sebagai ahli pada persidangan gugatan OC Kaligis terhadap Asuransi Jiwasraya dan kawan kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2021).

Sementara kuasa Tergugat I dan Tergugat II (Jiwasraya), masih saja mengulur ngulur sidang dengan alasan saksi ahlinya belum bisa hadir untuk didengar keterangannya karena sedang berada di luar kota.

Namun para Penggugat tidak mengomentari keterangan kuasa Tergugat I dan Tergugat II itu. 

Menurut ahli Kornelis, polis polis asuransi yang belakangan ini sedang ramai dibicarakan dari berbagai perusahaan asuransi dan juga sedang hangat hangatnya dituntut  para pemegang polis karena terjadi kegagalan pembayaran hasil atau imbal investasi dan juga pembayaran investasi yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayar oleh perusahaan asuransi yang dipasarkan melalui model pemasaran asuransi bank referensi tidak dalam rangka produk bank karena bank hanya semata mata atau sebatas referensi bank atau dikombinasikan produk  atau polis asuransi yang membuat unsur investasi dan jaminan resiko.

Yang kedua kebalikan. Kerja sama distribusi. Dalam kerjasama distribusi, disini pihak bank melalui karyawan karyawannya secara aktif berperan memasarkan produk asuransi. Namun karyawan bank memberi penjelasan atas produk asuransi kepada calon calon pembeli yaitu calon pemegang polis atau nasabah asuransi yang dilakukan terhadap orang orang yang datang ke bank ataupun mereka melakukannya kepada orang orang tertentu calon nasabah atau juga kepada nasabah nasabah mereka yang sudah ada deposannya atau tabungan di bank itu.

Hal itu dilakukan dengan tatap muka atau sarana sarana pemasaran, kata ahli yang berprofesi sebagai dosen pasca sarnjana di beberapa universitas 

Ketiga integrasi prodak. Dalam kerjasama integrasi prodak ini dilakukanlah modifikasi produk asuransi atau menggabungkan produk asuransi dengan pruduk bank. Dibungkus menjadi satu. Misalnya produk asuransi dan deposito digabungkan atau diintegrasikan. Jadi dalam deposito itu ada asuransi.  

Tentang batasan tanggung jawab bank dengan asuransi, menurut ahli, berdasarkan Undang undang yang ada haruslah terlebih dahulu melakukan: Petama, produk asuransi yang dipasarkan melalui bank asiransi  harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan produk dari OJK dan didaftarkan. 

Kedua, perusahaan asuransi dan bank haruslah membuat produk perjanjian bank angsurens yang isinya memuat klaosul atau ketentuan ketentuan mengenai batas tanggung jawab dari masing masing pihak. Dan tanggung jawab itu harus diatur sesuai ketentuan huruf c angka enam dari ketentuan Surat Edaran OJK  No.32 Tahun 2016. 

Diantaranya, untuk model bisnis saluran pemasaran referensi dan kerjasama distrbusi produk perusahan asuransi menanggung resiko atas produk asuransi yang bermasalah. 

Artinya,pihak bank tidak ada menanggung resiko sama sekali atas polis asuransi yang dipasarkan. Kalau ada klaim, kalau ada pemegang polis yang sudah jatuh tempo maka siapa yang wajib membayarkannya  adalah perusahaan asuransi. Pihak bank sama sekali tidak menanggung resiko atas polis.

Mengomentari hasil persidangan itu, Advokat Senior OC Kaligis mengatakan keterangan ahli mendukungnya.

"Keterangan ahli mendukung kita. Pertama dia bilang musti didadari etikad baik. Etikad baik ini sudah saya buktikan. Sedang mereka terbukti korupsi di Kejaksaan sejak tahun 2004. Dan mereka tidak bilang ada masalah keuangan pada tahun 2018. Sebab kalau dia bilang begitu, bank tidak mau jadi penyalur," komentar Kaligis.

Selain itu bisa engga mereka (Tergugat I dan Tergugat II),  dengan mengatakan kepada OJK, 'Gua bermasalah. Tentu bank dan saya engga mau. Makanya saya bilang dengan etikad baik. Dan keterangan ahli itu, baru saya baca Undang undangnya," kata pengacara kondang ini.

Untuk diketahui pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), BTN, Fitriana dan Menteri BUMN melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tabungan Kaligis senilai Rp 23 Miliar, hasil jerih payah menjadi pengacara selama 42 tahun, di Jiwasraya, tak dapat dicairkan.

Akibatnya Kaligis dan dua stafnya (Para Penggugat I sampai dengan Penggugat III) merasa dirugikan karena tabungan pokok dan bunganya tak kunjung dibayar Jiwasraya  sampai hari ini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama