Kejari Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara Terorisme

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang bukti 96 (sembilan puluh enam) perkara tindak pidana terorisme dengan cara pembakaran.

"Bukti perkara perkara tersebut yang ditangani selama periode 2018-2020 dan telah memiliki kekuatan hukum pasti (inkragh)," tutur Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer, dalam rilisnya, Senin (24/5/2021).

Pemusnahan barang bukti dilakukan Jumat (12/5/2021) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl. Letjen S Parman No. 1 Jakarta Barat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, SH. MH. didampingi Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti M. Bimo P Nugroho, SH. MH, Kasi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih serta Kasi Tindak Pidana Umum Hernando Ariawan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa senjata api baik laras panjang jenis senapan angin maupun laras pendek semacam pistol, busur panah, anak panah, buku-buku jihad, dan pakaian yang telah digunakan oleh para Terpidana, yang berasal dari 96 (sembilan puluh enam) perkara dari 96 Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengatakan pemusnahan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme tersebut sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yaitu Koordinator Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Enen Saribanon, SH. MH. Kasi Wilayah II Subdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ade Azhari, SH. MH., Kasi Hubungan Antar Lembaga pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Masdhalifa, Kepala Unit (Kanit) Direktorat Penyidikan pada Detasemen Khusus (Densus) 88 Suhardi, Dan Unit Intel pada Dandim 0503 Jakarta Barat Kapten Inf. Sriyanto, dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) pada Kepolisian Resort Jakarta Barat  Kompol Joko Dwi Harsono, dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Duren Akp. Bintoro.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama