Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

MenPAN RB Tjahjo Kumolo Usulkan ASN Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Dipecat

MenPAN RB Usulkan ASN Sumut Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Dipecat
MenPAN RB Tjahjo Kumolo.(ist)

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyoroti oknum oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal.

Dalam keterangan tertulisnya dikutip dari dari keterangan resmi Kementerian PAN-RB, Sabtu (22/5), MenPAN Tjahjo mengusulkan agar ASN tersebut dipecat. 

Apabila terbukti bersalah melakukan penjualan vaksin Covid-19 ilegal, MenPAN-RB menegaskan PNS itu harus mendapatkan hukuman setimpal.

"Mereka saya usulkan dipecat," tegas Tjahjo.

Dia menjelaskan usul pemecatan itu didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Dalam aturan itu, kata dia, PNS yang terbukti melakukan tindak pidana bisa diberhentikan secara tidak hormat. Selama proses hukum berlangsung, lanjut Tjahjo, PNS tersebut dapat dinonaktifkan sementara. 

"Kami harus tegas penegakan aturan ASNagar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Tjahjo mengimbau para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDIP itu menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus didukung. 

“ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," kata mantan menteri dalam negeri (mendagri) itu. 

Seperti diberitakan sebelumnya,  Polda Sumatera Utara mengungkapkan dua oknum dokter dan ASN di Dinas Kesehatan terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal.. 

Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan, Oknum tersebut berhasi memperoleh  uang sebesar Rp 238 juta, hasil dari penjualan vaksin tersebut.

"Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga lapas dan warga binaan," kata Kapolda Sumut, Jumat (21/5).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama