Penyidikan Korupsi Benih Jagung Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

Kapuspen Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dugaan korupsi dalam Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017, proses penyidikannya dilimpahkan Kejagung kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Informasi tersebut disampaikan Kapuspen Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, secara tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Memurut Leonard ada tiga tersangka kasus ini. Yaitu: 

1. IM selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti;

2. HR binti PS selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung;

3. EY bin. J selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung.

Selanjutnya Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyelesaikan hasil penyelidikan yang belum tuntas tersebut dengan melimpahkan penyidikan ke Kejati Lampung.

Perkara yang disangkakan kepada para tersangka adalah dugaan perkara tindak pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017.

Awalnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 Tanggal 25 Juli 2019, kata Leonard.

Dari penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup atau khusus pengadaan benih jagung di Provinsi Lampung diduga terdapat penyimpangan dalam pengadaannya, sehingga kasus tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan. 

"Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: 04/L.8/ Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 dan telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka," tambah Leonard.

Atas perbuatan para Tersangka tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2018 dengan jumlah sementara sebesar Rp. 8.800.000.000,- (delapan miliar delapan ratus juta rupiah).

"Meski penuntasan Perkara ini belum tuntas pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) akan terus diupayakan penyelesaiannya," pungkas Leonard.  (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama