Semrawutnya Pengelolaan Dana Covid-19 Di Kab Karimun (Bagian I)

Oleh: Muhammad Hafis

(Penggiat Antikorupsi Di Kepri)

Penanggulangan pandemi Covid-19 sejak tahun 2019 yang telah menghantam seluruh sendi kehidupan, menjadi prioritas utama Presiden Joko Widodo. Berbagai langkah telah diambil untuk penanganan dan pengendalian kesehatan serta pemulihan ekonomi imbas dari serangan virus mematikan tersebut.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah pusat menggelontorkan dana hingga ribuan triliun rupiah guna percepatan pemulihan baik di sektor kesehatan dan ekonomi.

Guna menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda. 

Pasal 2 ayat (2) Permendagri mengatakan jika "Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penulularan Covid-19". 

Serta pada Pasal 3 ayat (3) dikatakan jika "Pendanaan yang dibutuhkan untuk keperluan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Daerah yang dibebankan pada APBD". 

Sementara untuk pertanggung jawaban pengguna anggaran dijelaskan pada pasal 5 dan Pasal 6. 

Untuk sumber dana penanganan dampak pandemi C0vid-19, Mendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020. 

Pada Point ke Satu, dikatakan agar kepala daerah Bupati/Walikota melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (Refocussing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas; a. Penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan. b.Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan c.penyediaan jaring pengaman sosial sebagaimana tercantum pada pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari instruksi menteri ini.

Instruksi Mendagri ini juga didukung dengan Instruksi Menteri Keuangan soal Refocussing anggaran minimal 50% dari pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum serta dana bagi hasil dari kekayaan alam.

Sebanyak tujuh peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri yang relevan terhadap pencegahan covid-19. Landasan ini mengkonfirmasi pemahaman yang sangat tepat dan produktif dari Mendagri selaku pembantu presiden di dalam pengembangan hubungan pusat-daerah sesuai konstitusi. 

Mirisnya, Program precepatan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat tidak seiring dengan kebijakan yang diambil oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq beserta Tim Anggaran Daerah bersama DPRD setempat. 

Alhasil, kebijakan Bupati tidak sejalan dengan kebijakan Presiden RI, Ir.Joko Widodo dan Jajaran menterinya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020 tanggal 21 Desember 2020, tentang Kepatuhan Atas Penanganan Pandemi Covid-19, didapati sejumlah temuan yang sangat mengecewakan. 

Pada BAB III Hasil pemeriksaan, Halaman 16 dikatakan jika; 

a).Rasionalisasi Pendapatan Daerah Belum Sesuai Dengan Ketentuan dan Kondisi Real Pemerintah Daerah. 

b).Pendapatan dana perimbangan

Dari hasil perbandingan antara penetapan alokasi pendapatan dana perimbangan berdasarkan PMK Nomor 20/PMK.07/2020, SK Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020, SK Gubernur nomor 324 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 menunjukkan bahwa Kabupaten Karimun BELUM menetapkan peyesuaian target pendapatan sesuai dengan dokumen penetapannya.

Pemerintah Kabupaten Karimun juga menetapkan target pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau LEBIH BESAR  daripada penetapannya sebesar Rp.3.287.261.930,00-

Selain itu, Pendapatan dari dana perimbangan, yaitu Pendapatan Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Pendapatan DBH Sumber Daya Alam yang ditetapkan LEBIH RENDAH pada peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 dibandingkan dengan PMK Nomor 20/PMK.07/2020, masing-masinhg sebesar Rp.6.534.166.784,00- dan sebesar Rp.89.225.103.537,00-.

c).Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Pemerintah Kabupaten Karimun belum melakukan penyesuaian atas terget lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan lainnya, yaitu TETAP sebesar Rp.74.447.868.000,00- yang terdiri dari Dana Insentif Daerah dan Dana Desa.

Bedasarkan hasil konfirmasi Tim Auditur BPK RI kepada TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten 

Karimun, Pemerintah Kabupaten Karimun MENETAPKAN anggaran YANG TIDAK SESUAI dengan potensi yang ada untuk dapat menganggarkan kegiatan belanja. Alhasil, target Refucussing minimal 50% anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat untuk pemulihan kesehatan dan Ekonomi tidak dapat dilaksanakan pada APBD TA 2020.

Anehnya lagi, Pemda Karimun mengaku tidak memiliki Program Pemulihan Ekonomi imnas dari Pandemi Covid-19 ditahun 2020. Pemda mengatakan jika pihaknya lebih condong ke pembagian sembako pada masyarakat terimbas. 

Bahkab, di saat pandemi, Pemda Karimun masih melaksanakan sejumlah kegiatan yang bersifat "pemborosan" seperti belanja langsung dan tidak langsung seperti Perjalanan Dinas yang nilainya mencapai Rp.85.550.432.634.00- dimana saat itu Perjalanan Dinas luar dan dalam kota dilarang sementara guna pencegahan penyebaran Covid-19. (Bersambung)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama